![]() |
Martinus Sudarno, SH |
"Kita sudah sampaikan kepada Dinas PU Provinsi supaya menangani jembatan yang hanyut itu," kata Sudarno di sela sosialisasi Perda tahun 2018 oleh DPRD Kalbar di Sekadau (5/7).
Jembatan tersebut berada di jalan yang statusnya merupakan kewenangan Pemprov Kalbar. Oleh sebab itu, Pemkab Sekadau tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jembatan itu.
Karenanya, DPRD Kalbar sebagai perpanjangan lidah masyarakat ikut menyuarakan agar pemenuhan hak dasar masyarakat dapat terpenuhi, khususnya jika terjadi hal-hal insidentil seperti hanyutnya jembatan Amoh tersebut.
"Paling tidak dibangun jembatan darurat dulu. Sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan lancar. Jangan sampai dibiarkan berlama-lama," ujar salah satu pentolan PDIP Kalbar itu.*
Penulis : Benidiktus G Putra