Ilustrasi |
Sikap PLN yang meminta bayaran kembali tersebut dinilai arogan. Sebab, pihak PT Surya Deli rutin melakukan pembayaran rekening listrik setiap bulan.
"Kami tiap bulan bayar sesuai dengan tagihan PLN. Namun setelah beberapa tahun, tiba-tiba kami disurati oleh PLN Sekadau tertanggal 20 April 2017 tentang pemberitahuan kekurangan pembayaran sebanyak 12.013 KWH sebesar Rp.14.563.510. Namun, dalam nota tagihan tersebut PLN tidak mencamtumkan harga per KWH, hanya ditulis jumlah KWH dan jumlah uang yang harus dibayar," kata Sarmin salah seorang pegawai PT Surya Deli sembari menunjukkan rekening pembayaran listrik, (14/6).
Pihak konsumen juga merasa tidak harus membayar tunggakan yang ditagih. Sebab, pembayaran yang dilakukan tiap bulan sudah sesuai dengan tagihan dari PLN yang dihitung oleh pihak PLN sendiri.
"Kalau kita tidak bayar tepat waktu, kemudian didenda, itu sah-sah saja," ujar Sarmin.
Tak sampai disitu, pihak PLN Sekadau kembali mengirimkan surat tanggal 7 2017 tentang pemberitahuan pemutusan sambungan listrik. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi PLN.
Manajer PLN Sekadau, Rizky Ramdan Yusuf saat dikonfirmasi oleh wartawan sempat membenarkan ada kekurangan pembayaran oleh konsumen atas nama PT Surya Deli. Hanya, ia tidak menjelaskan secara rinci kenapa hal tersebut bisa terjadi.
"Saya sedang berada di luar, kalau mau lebih detail lagi hubungi staf di kantor dengan nama Sukwandi," kata Risky yang mengaku sedang berada di Pontianak saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.*
Penulis : Benidiktus G Putra