|

Diduga PLN Salah Hitung Meteran, Konsumen Ini Disuruh Bayar 14 Juta

Ilustrasi
SEKADAU (Suara Sekadau) - PLN Sekadau disinyalir telah lalai dalam melakukan penghitungan pemakaian meteran listrik milik konsumen atas nama PT Surya Deli. Akibat kesalahan perhitungan tersebut, pihak PT Surya Deli dituntut oleh PLN Sekadau untuk membayar denda kekurangan pembayaran selama 19 bulan dengan nilai mencapai 14 juta rupiah.

Sikap PLN yang meminta bayaran kembali tersebut dinilai arogan. Sebab, pihak PT Surya Deli rutin melakukan pembayaran rekening listrik setiap bulan.

"Kami tiap bulan bayar sesuai dengan tagihan PLN. Namun setelah beberapa tahun, tiba-tiba kami disurati oleh PLN Sekadau tertanggal 20 April 2017 tentang pemberitahuan kekurangan pembayaran sebanyak 12.013 KWH  sebesar Rp.14.563.510. Namun, dalam nota tagihan tersebut PLN tidak mencamtumkan harga per KWH, hanya ditulis jumlah KWH dan jumlah uang yang harus dibayar," kata Sarmin salah seorang pegawai PT Surya Deli sembari menunjukkan rekening pembayaran listrik, (14/6).

Pihak konsumen juga merasa tidak harus membayar tunggakan yang ditagih. Sebab, pembayaran yang dilakukan tiap bulan sudah sesuai dengan tagihan dari PLN yang dihitung oleh pihak PLN sendiri.

 "Kalau kita tidak bayar tepat waktu, kemudian didenda, itu sah-sah saja," ujar Sarmin.

Tak sampai disitu, pihak PLN Sekadau kembali mengirimkan surat tanggal 7 2017 tentang pemberitahuan pemutusan sambungan listrik. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi PLN.

Manajer PLN Sekadau, Rizky Ramdan Yusuf saat dikonfirmasi oleh wartawan sempat membenarkan ada kekurangan pembayaran oleh konsumen atas nama PT Surya Deli. Hanya, ia tidak menjelaskan secara rinci kenapa hal tersebut bisa terjadi.

"Saya sedang berada di luar, kalau mau lebih detail lagi hubungi staf di kantor dengan nama Sukwandi," kata Risky yang mengaku sedang berada di Pontianak saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.*

Penulis : Benidiktus G Putra
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini