|

Baru 18 Depot Air Minum Kantongi Ijin

SEKADAU (Suara Sekadau) - Sampai hari ini, terdapat 15 depot air minum isi ulang (DAMIU) dan 3 merk air minum dalam kemasan (AMDK) yang sudah mengantongi ijin dari Pemkah Sekadau. Diyakini, masih ada DAMIU dan AMDK liar yang masih beroperasi.

"Yang kita rekomendasikan ada 18, ijinnya diterbitkan oleh kantor perijinan terpadu," ungkap Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Sekadau, Hironimus, (24/7).

Mekanisme penerbitan ijin DAMIU dan AMDK tidak sederhana. Pertama-tama, diperlukan kajian oleh Dinas Kesehatan, contohnya pengujian sampel air apakah layak atau tidak. Setelahnya, diperlukan kajian lingkungan oleh Dinas Lingkunhan Hidup. Jika Dinkes dan Dinas LH sudah menyatakan memenuhi syarat, barulah Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan mengeluarkan rekomendasi penerbitan perijinannya.

"Ijin berlaku tiga tahun. Dan dalam rentang waktu tertentu, dilakukan pengecekan kelayakan peralatan pengolahan air secara berkala," tutur Hiron.

Khusus untuk AMDK, pemilik usaha harus mengajukan sampel ke BPOM untuk diuji kembali.

 "Juga harus dapat label SNI khusus air dalam kemasan," terang Hiron.

Bagi pemilik usaha DAMIU maupun AMDK yang belum mengantongi ijin, Hiron mengimbau agar segera melengkapi administrasinya.

"Supaya tidak ilegal, konsumen pun merasa aman," pesannya.

Penulis : Benidiktus G Putra




Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini