SEKADAU (Suara Sekadau) - Depot air minum isi ulang yang berada di KM 08 jalan Sekadau-Sintang, di depan simpang SP 6 Nanga Menterap diduga ilegal. Depot isi ulang galon tersebut tidak mengantongi selembar ijin pun. Tidak ada jaminan apakah air tersebut higienis atau tidak. Parahnya lagi, depot itu menggunakan air PDAM Sirin Meragun sebagai sumber air utama.
Depot tersebut juga menggunakan sembarang galon. Dari pantauan di lapangan, ada galon yang bertempelkan label merk Taman Sari, AMS dan lain-lain. Ada pula beberapa galon yang stikernya sudah dirobek. Galon yang sudah diisi ulang kemudian diedarkan dengan menggunakan pick up.
Galon-galon tersebut diisi dengan air dari mesin filter yang bersumber dari bak plastik kapasitas lebih kurang 6000 liter.
Pemilik depot, Ivan yang merupakan pegawai honor di Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau mengakui jika depotnya memang belum memiliki kelengkapan ijin. Ia mengklaim sudah ada survey dari Dinkes Sekadau ke depotnya, namun, rekomendasi atau hasil uji laboratorium belum terbit. Ia juga mengakui belum ada merk dagang resmi untuk depotnya.
Direktur PDAM Sirin Meragun, Yok Kelak menegaskan, PDAM Sirin Meragun hanya melayani sambungan rumah tangga.
"Kewajiban kami memasang sambungan sampai meteran sesuai tipe bangunan. Di dalam rumah menjadi tanggungjawab pemilik," kata Yok di kantor PDAM (25/7).
Yok tidak menjamin air PDAM layak dikonsumsi tanpa direbus terlebih dahulu.
"Memang air kita sudah sesuai standar, tapi saya tidak jamin aman dikonsumsi langsung tanpa dimasak," tegas Yok.
Ia juga menyatakan PDAM Sirin Meragun tidak pernah merekomendasikan penggunaan air untuk depot air minum. Pernah beberapa kali ada yang meminta rekomendasi, namun PDAM tidak mengabulkan permohonan tersebut.
"Belum ada payung hukum yang membolehkan air PDAM untuk komersil. Kita berpegang pada Perbup, kita hanya layani sambungan rumah," jelasnya.
Berdasarkan data dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupayen Sekadau, sampai hari ini terdapat 15 depot air minum isi ulang (DAMIU) dan 3 merk air minum dalam kemasan (AMDK) yang sudah mengantongi ijin dari Pemkah Sekadau, tidak termasuk depot milik Ivan.
Mekanisme penerbitan ijin DAMIU dan AMDK tidak sederhana. Pertama-tama, diperlukan kajian oleh Dinas Kesehatan, contohnya pengujian sampel air apakah layak atau tidak. Setelahnya, diperlukan kajian lingkungan oleh Dinas Lingkughan Hidup. Jika Dinkes dan Dinas LH sudah menyatakan memenuhi syarat, barulah Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan mengeluarkan rekomendasi penerbitan perijinannya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Sekadau, Hironimus mengimbau pemilik depot yang belum memiliki ijin agar segera melengkapi administrasinya.
"Supaya tidak ilegal dan konsumen merasa aman," kata Hiron beberapa hari lalu.
Penulis : Benidiktus G Putra