SEKADAU ( Suara Sekadau) - Rumah burung walet yang ada di wilayah Kabupaten Sekadau akan dikenakan retribusi. Adapun yang dipungut oleh Pemkab Sekadau yakni PBB serta pajak hasil penjualan sarang walet.
"Bangunannya dikenakan PBB, sementara hasilnya juga akan dikenakan pajak sebesar 10 persen," kata Kepala Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah Kabupaten Sekadau melalui Kabid PBB dan BPHTB, Suparmo, Senin (24/7) siang.
Pemberlakuan pajak tersebut sudah terangkum dalam peraturan daerah yang sudah dibahas bersama DPRD. Dengan demikian, pendapatan asli daerah dari sektor pajak diharapkan meningkat.
Perihal pemberlakuan pajak rumah walet ini sudah disosialisasikan dalam kegiatan penyuluhan pajak daerah dan retribusi daerah untuk 7 kecamatan yang dipusatkan di Sekadau Hilir, belum lama ini.
"Kita sudah surati pihak kecamatan, selanjutnya kecamatan menyurati desa, supaya segera data rumah walet yang ada di wilayah masing-masing. Sejauh ini sudah ditanggapi dengan cepat oleh pihak desa," pungkas Suparmo.
Penulis : Benidiktus G Putra