![]() |
Ruslan, Residivis Kambuhan, Diciduk karena Kasus Pencurian di Ledo Bengkayang.SUARASEKADAU/SK |
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pembobolan sebuah konter handphone di Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp40,8 juta.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif terhadap laporan pemilik konter. Polisi menemukan petunjuk ketika salah satu dari 28 unit handphone curian diketahui aktif di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil melacak salah satu perangkat yang digunakan di Ketapang. Tim kemudian melakukan pengejaran lintas provinsi dan akhirnya menangkap pelaku di Samarinda, Kalimantan Timur,” ungkap AKP Anuar Syarifudin, Selasa (14/10/2025).
Setelah diamankan, Ruslan langsung dibawa ke Polres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pencurian dengan modus serupa.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi penadah barang hasil curian tersebut.
“Kasus ini tidak berhenti di pelaku utama saja. Kami terus telusuri siapa saja yang menerima dan menjual kembali barang-barang curian ini,” tambah AKP Anuar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
AKP Anuar Syarifudin juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri jika menemukan tindakan kriminal di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya Ruslan, pihak kepolisian berharap kejadian serupa dapat diminimalisir dan masyarakat semakin waspada terhadap potensi tindak kejahatan di wilayahnya.[SK]