|

Hendak Kabur ke Malaysia, Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Kubu Raya Ditangkap Polisi

  

RN saat diamankan satreskrim polres kubu raya di sebuah rumah.SUARASEKADAU/SK
Kubu Raya (Suara Sekadau) – Kasus penelantaran bayi laki-laki yang ditemukan di kebun kelapa Desa Padang Tikar 2, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, terus berkembang. Setelah sebelumnya polisi mengamankan seorang perempuan muda berinisial AM (19) yang diduga sebagai ibu kandung sang bayi, kini terduga pelaku baru berinisial RN juga berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan bahwa RN diamankan pada Rabu (8/10/2025) sore di wilayah Kecamatan Sungai Raya. Berdasarkan hasil penyelidikan, RN diduga berencana melarikan diri ke Malaysia sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas.

“RN berhasil kami amankan saat berada di Kecamatan Sungai Raya dan rencananya akan kabur ke Malaysia,” ungkap Aiptu Ade, Rabu sore.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Parit Haji Muksin, Kecamatan Sungai Raya. Petugas langsung mengamankan RN tanpa perlawanan, dan saat ini ia telah dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku pasrah saat kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sudah mendekam di Polres Kubu Raya untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi kini tengah mendalami motif serta peran kedua terduga pelaku, baik RN maupun AM, dalam kasus pembuangan bayi tersebut. Dugaan sementara, RN memiliki keterlibatan langsung dalam proses pembuangan bayi di kebun kelapa yang sempat menghebohkan warga beberapa waktu lalu.

Sementara itu, bayi laki-laki yang ditemukan dalam kondisi lemah kini telah mendapatkan perawatan medis intensif di RSUD Tuan Besar Syarif Idrus. Kondisinya dilaporkan stabil dan berangsur membaik berkat penanganan cepat dari pihak rumah sakit.

Peristiwa ini menjadi perhatian luas masyarakat dan aparat penegak hukum. Polisi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus penelantaran bayi tersebut dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat pertanggungjawaban hukum.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini