|

Bejat! Oknum Kadus di Bengkayang Perkosa Anak di Bawah Umur Selama 3 Tahun, Kini Ditahan Polisi

Ilustrasi Pencabulan.SUARASEKADAU/SK
Bengkayang (Suara Sekadau) – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Bengkayang. Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di salah satu desa di Kecamatan Siding berinisial FS diduga mencabuli seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran). Ironisnya, perbuatan keji tersebut telah dilakukan sejak korban berusia 14 tahun, dan terjadi hingga delapan kali.

Kasus ini terungkap setelah MI (37 tahun), ayah korban yang merupakan warga Sungkung, Kecamatan Siding, melaporkan tindakan asusila tersebut ke Polres Bengkayang pada 22 September 2025. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/61/IX/2025/SPKT/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT.

Dalam laporan yang diterima kepolisian pada pukul 16.05 WIB, MI menjelaskan bahwa peristiwa ini terkuak setelah anaknya dihubungi oleh istri pelaku, TA, yang kabur dari rumah karena cemburu terhadap perilaku suaminya. Saat MI menanyakan hal tersebut kepada anaknya keesokan harinya, Bunga akhirnya mengaku telah diperkosa oleh FS dengan ancaman akan dikeluarkan dari sekolah jika tidak menuruti kehendaknya.

“Anak saya sempat dijewer karena menolak. Dia dipaksa dan diancam,” ungkap MI dengan nada sedih dalam laporannya. Ia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin memastikan bahwa kasus ini telah ditangani secara serius.

“Perkara sudah ditindaklanjuti dan pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bengkayang. Dalam waktu dekat akan digelar konferensi pers,” ujar AKP Anuar Syarifudin, Selasa (7/10/2025) malam.

Ia menegaskan, penyidik akan mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum sepenuhnya.
“Polres Bengkayang berkomitmen memberikan keadilan bagi korban dan akan menangani kasus ini secara transparan,” tegasnya.

Dalam proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkayang, korban Bunga mengaku bahwa tindakan keji tersebut telah terjadi sejak ia masih duduk di kelas VII SMP. Dengan suara terbata-bata, ia menceritakan bahwa FS telah melakukan kekerasan seksual sebanyak delapan kali dan selalu disertai ancaman.

“Saya mengalami kekerasan seksual sejak kelas VII SMP, dan sudah dilakukan delapan kali. Saya diancam akan dikeluarkan dari sekolah kalau tidak menuruti keinginannya,” tutur Bunga sambil menangis.

Ia juga mengaku sangat terpukul dan malu karena perbuatan pelaku kini sudah diketahui oleh warga sekitar. “Saya hanya ingin dia dihukum berat supaya tidak ada lagi korban seperti saya,” harapnya lirih.

Kapolres Bengkayang mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak atau perempuan di lingkungan sekitar.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas kami,” tegas AKBP Syahirul Awab.

Pihaknya berharap proses penyidikan berjalan lancar dan transparan demi tegaknya keadilan dan perlindungan hukum bagi korban.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat agar terus waspada terhadap tindakan asusila yang dapat menimpa anak-anak, terutama yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi panutan di lingkungan desa.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini