![]() |
Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin SUARASEKADAU/SK |
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan bahwa modus ini dirancang secara sistematis agar pembeli dan penjual tidak saling berkomunikasi langsung, sehingga pelaku bisa mengatur alur transaksi tanpa terdeteksi.
“Pelaku beraksi dengan menyamar sebagai pihak terpercaya yang seolah-olah hanya membantu proses jual beli. Padahal mereka mengatur agar uang dan barang tidak sampai ke pihak yang sebenarnya,” jelas IPTU Zainal, Jumat (10/10/2025).
Dalam praktiknya, pelaku akan menghubungi penjual dan mengaku sebagai pembeli. Ia kemudian menyatakan akan mengirim "saudara" atau "kerabat" untuk mengecek kendaraan saat transaksi Cash on Delivery (COD). Di saat yang sama, pelaku juga menghubungi pembeli dan berpura-pura sebagai penjual yang sedang berada di luar kota, lalu mengatakan akan mengutus saudaranya untuk menyerahkan kendaraan.
“Penjual dan pembeli asli tidak saling kenal dan tidak saling berkomunikasi. Inilah celah yang dimanfaatkan pelaku untuk menipu. Saat transaksi berlangsung, pelaku mengatur jalannya seolah-olah lancar, padahal ia yang mengantongi uang atau kendaraan,” ungkap IPTU Zainal.
IPTU Zainal menegaskan, masyarakat harus lebih selektif dan waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor secara daring, apalagi dengan nilai transaksi yang besar.
Berikut beberapa imbauan penting dari Polres Sekadau: Lakukan transaksi secara langsung (COD) dengan kehadiran kedua belah pihak. Pastikan pembayaran hanya dilakukan ke rekening atas nama penjual yang sesuai identitas. Selalu minta bukti transaksi resmi seperti nota atau kwitansi. Jangan mudah percaya jika penjual mengaku tidak bisa bertemu langsung. Waspadai pihak yang terburu-buru meminta pembayaran tanpa tatap muka.
“Jika ada pihak yang tiba-tiba ingin mewakilkan transaksi atau memaksa agar pembayaran segera dilakukan, itu tanda bahaya. Jangan lanjutkan transaksi tanpa verifikasi,” tegas IPTU Zainal.
Sebagai upaya pencegahan, masyarakat disarankan untuk: Memverifikasi identitas penjual dan pembeli melalui telepon atau video call. Gunakan rekening bersama (escrow) yang diawasi oleh marketplace resmi. Hindari transaksi melalui pihak ketiga yang tidak dikenal.
IPTU Zainal menambahkan, apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke layanan 110 Polri atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.
“Kewaspadaan di dunia digital sama pentingnya dengan kewaspadaan di jalan raya. Jangan biarkan penipu mengambil keuntungan dari kelengahan kita,” pungkasnya.(SK)