![]() |
Julianto (25) Penadah Handphone Curian Ikut diamankan Satreskrim Polres Bengkayang.SUARASEKADAU/SK |
Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Julianto membeli 20 unit handphone dari Ruslan seharga Rp21.650.000 pada 14 September 2025. Dari jumlah tersebut, 3 unit handphone telah dijual kembali oleh penadah tersebut.
“Pelaku penadah berinisial J sudah kita amankan bersama barang bukti. Ia kita kenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelas AKP Anuar Syarifudin, Selasa (14/10/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan 17 unit handphone, uang tunai Rp200 ribu, serta 95 lembar voucher Indosat 5GB yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian besar-besaran di toko Trisman Ponsel pada 11 September 2025, di mana pelaku utama Ruslan berhasil menggondol 28 unit handphone dan sejumlah paket voucher Indosat. Berkat kerja sama antara Tim Opsnal Polda Kalbar, Polres Bengkayang, Polsek Ledo, dan Polresta Samarinda, Ruslan akhirnya berhasil dibekuk di Samarinda, Kalimantan Timur.
“Kami terus mendalami jaringan ini karena tidak menutup kemungkinan masih ada penadah lain. Polres Bengkayang berkomitmen memberantas setiap bentuk kejahatan, termasuk penadahan hasil curian,” tegas AKP Anuar.
Polres Bengkayang mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga di bawah pasaran tanpa bukti kepemilikan yang sah. Hal tersebut dapat menjerat pembeli sebagai penadah tindak kejahatan.
“Kalau menemukan atau ditawari barang dengan harga tidak wajar, segera laporkan kepada kami. Jangan sampai jadi korban atau pelaku karena ketidaktahuan,” pungkasnya.[SK]