Pontianak (Suara Sekadau) – Belum genap sepekan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (30) kembali ditangkap oleh Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat.AS residivis dan merupakan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor yang baru saja keluar dari penjara kurang dari satu minggu dan kembali diamankan atas kasus yang sama .SUARASEKADAU/SK
AS ditangkap di kawasan Tanjung Hilir, Gang Angket, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin (13/10/2025), setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam milik seorang warga.
Menurut Kanit Resmob Polda Kalbar, IPDA Trisatrio, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor miliknya di halaman rumah temannya di Gang Wonodadi 1, Jalan Wono Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Motor tersebut disimpan korban di halaman rumah temannya saat beristirahat. Korban baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 06.45 WIB keesokan harinya,” ungkap IPDA Trisatrio, Selasa (14/10/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kawasan Tanjung Hilir.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku. Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti satu unit motor hasil curian,” jelas Trisatrio.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AS merupakan residivis kasus serupa yang baru lima hari bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).
“Dalam pemeriksaan sementara, diketahui bahwa AS baru keluar dari penjara lima hari lalu dengan kasus yang sama,” ujar Trisatrio.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. Sementara pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa sebagian pelaku kejahatan masih belum jera meski telah menjalani hukuman. Polda Kalbar menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menekan angka kejahatan, khususnya kasus curanmor di wilayah Pontianak dan sekitarnya.[SK]