SEKADAU (Suara Sekadau) - Manajemen PT Agro Andalan (DSN Group) menjelaskan penambangan batu untuk pengerasan jalan di Desa Setawar, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, merupakan bagian dari program CSR yang telah sesuai dengan prosedur dan mendapatkan izin dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
CSR Department Head PT Agro Andalan, Syaifuddin Romli, mengatakan penambangan batu galian C yang dilakukan PT AAN tersebut bukan untuk kepentingan komersial tetapi merupakan bagian dari program CSR untuk pengerasan jalan desa sebagai bentuk kepedulian perusahaan, yang tujuannya untuk membantu akses transportasi masyarakat.
“Dalam melakukan kegiatan ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti pemerintah kabupaten Sekadau dan pihak desa. Termasuk kami juga sudah menyurati Kementrian ESDM yang semuanya tidak ada masalah,” kata Syaifuddin dalam keterangannya kepada media, (11/10) malam
Menurut Syaifuddin, berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No: 2302/30/DBM.PU/2018 tanggal 4 Desember 2018 yang ditandatangani Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ir Yunus Saefulhak, MM., MT., dan ditujukan kepada PT Agro Andalan, dijelaskan bahwa sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 105 bahwa badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, maka badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yan akan memanfaatkan mineral di dalam wilayah HGU atau izin usaha perkebunan untuk kepentingan usaha perkebunan itu sendiri (non-komersial) maka tidak perlu dilengkapi dengan izin pertambangan mineral,” demikian isi surat tersebut.
Selanjutnya, tambah Syaifudin, berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat No. 540/1776/DESDM-B.1, perihal Ketentuan pemanfaatan komoditas mineral dalam area perkebunan, yang ditujukan kepada PT Agro Andalan, juga menyebutkan bahwa PT Agro Andalan yang akan memanfaatkan komoditas mineral bukan logam/atau batuan di dalam wilayah HGU atau izin usaha perkebunan untuk kepentingan usaha perkebunan sendiri (non-komersial) maka tidak wajib dilengkapi dengan izin pertambangan atau IUP operasi produksi untuk penjualan.
“Jadi yang dilakukan perusahan sudah sesuai prosedur. Kami melakukan ini juga bagian dari komitmen kami untuk membangun daerah dengan memberikan akses transportasi kepada masyarakat,” kata Syaifuddin.*
Sumber : press release
Editor : Benidiktus G Putra