|

Polda Kalbar Catat 4.144 Kasus Kejahatan Sepanjang 2025, Pencurian Kebun Sawit Dominasi

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto di dampingi sejumlah pejabat di Polda Kalbar menyampaikan rilis pencapaian kinerja sepanjang 2025 SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) -  Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mencatat sebanyak 4.144 laporan polisi terkait tindak pidana umum atau conventional crime sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, kasus pencurian menjadi yang paling mendominasi dengan total 1.804 perkara.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto mengungkapkan, dari ribuan laporan yang masuk di seluruh jajaran Polres hingga Mapolda Kalbar, sebanyak 3.027 perkara berhasil diselesaikan. Dengan capaian tersebut, tingkat penyelesaian perkara (crime clearance rate) mencapai 73,05 persen.

“Penegakan hukum yang kita lakukan terhadap conventional crime ada 4.144 laporan polisi di seluruh jajaran. Kemudian yang telah diselesaikan sebanyak 3.027 perkara, sehingga tingkat penyelesaian kita mencapai 73,05 persen,” ujar Pipit di Pontianak, Minggu.

Ia menjelaskan, data tersebut merupakan akumulasi laporan dari seluruh wilayah hukum Polda Kalbar, termasuk sejumlah perkara lama yang belum tuntas dari tahun sebelumnya. Conventional crime sendiri mencakup berbagai tindak pidana umum seperti pencurian, penggelapan, penipuan, hingga penganiayaan.

Berdasarkan catatan Polda Kalbar, kasus pencurian menempati posisi tertinggi dengan 1.804 perkara, disusul penggelapan sebanyak 557 kasus dan penganiayaan sebanyak 404 kasus. Data ini menunjukkan bahwa kejahatan konvensional masih menjadi tantangan utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Barat.

Kapolda mengungkapkan, tingginya angka pencurian tidak terlepas dari maraknya laporan masyarakat terkait pencurian hasil kebun, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit.

“Pencurian ini banyak berasal dari laporan kebun sawit, seperti memanen kebun orang lain. Hal-hal seperti ini akhirnya dilaporkan dan menjadi persoalan hukum,” jelasnya.

Selain faktor tersebut, Pipit menilai kondisi ekonomi dan tingginya angka pengangguran turut berkontribusi terhadap meningkatnya angka kriminalitas. Keterbatasan lapangan kerja, menurutnya, dapat memicu berbagai tindak pidana seperti pencurian, penggelapan, hingga penipuan.

“Kalau banyak pengangguran, maka potensi pencurian, penggelapan, hingga penipuan juga meningkat. Ini menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Kalbar juga menyoroti kompleksitas penanganan perkara pertanahan yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan. Ia menegaskan telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menangani kasus pertanahan secara objektif, profesional, dan berkeadilan.

“Bayangkan satu bidang tanah bisa memiliki lima sertifikat. Kalau lima orang memegang sertifikat, menurut saya mereka rata-rata adalah korban. Artinya, oknum-oknum yang bermain di belakangnya yang harus ditelusuri dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Pipit.

Polda Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum serta memperkuat upaya pencegahan kejahatan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan peran aktif masyarakat, guna menekan angka kriminalitas dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kalbar. (SK)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini