Ilustrasi Pencabulan anak.SUARASEKADAU/SK
Kubu Raya,(Suara Sekadau) - Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial ML (58) yang diketahui merupakan ayah kandung korban, dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya yang masih di bawah umur. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa (6/1/2026).
Informasi terkait kejadian tersebut sempat beredar luas di media sosial. Dalam unggahan yang viral, terlihat terduga pelaku diamankan oleh warga di kawasan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Pihak kepolisian pun membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual itu kini telah ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Iya benar, peristiwa tersebut saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian,” ujar Aiptu Ade saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap saat korban dijemput oleh pelaku dan dibawa ke sebuah kebun milik warga. Di lokasi tersebut, pelaku diduga hendak melakukan tindakan asusila terhadap korban untuk yang ketiga kalinya.
“Korban menolak dan berteriak meminta tolong, sehingga memicu kecurigaan warga yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Warga kemudian langsung mengamankan pelaku,” jelas Aiptu Ade.
Aksi cepat warga tersebut dinilai berhasil mencegah terjadinya tindak kejahatan yang lebih jauh, sekaligus menyelamatkan korban dari ancaman kekerasan berulang.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan untuk memastikan kondisi fisik dan psikologisnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan kepada aparat jika menemukan indikasi kekerasan, khususnya terhadap anak.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana,” pungkasnya. (SK)