![]() |
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan baru berakhir pada pukul 18.35 WIB. Dalam satu hari penuh, penyidik menyisir lima lokasi yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan pertambangan, penjualan, hingga pengapalan bauksit perusahaan tersebut.
Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor PT Laman Mining yang beralamat di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang. Dari lokasi ini, penyidik menelusuri berbagai dokumen internal perusahaan yang berkaitan dengan proses produksi, distribusi, serta penjualan bauksit.
Tak berhenti di pihak perusahaan, tim penyidik juga menyasar sejumlah instansi yang dinilai memiliki hubungan dengan proses perizinan, pengawasan, dan aktivitas ekspor bauksit. Di antaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir, Kota Pontianak.
Penggeledahan selanjutnya dilakukan di Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak yang berlokasi di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi kelima yang turut digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman.
Dari lima lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang secara spesifik berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor bauksit PT Laman Mining. Seluruh dokumen kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman dan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya rangkaian penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari tahapan lanjutan penyidikan yang tengah ditangani oleh penyidik Pidsus Kejati Kalbar.
“Tindakan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penyidikan perkara yang saat ini sedang kami tangani,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining.
Ia memastikan seluruh rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengantongi surat perintah penggeledahan yang sah dan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setiap langkah penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara ini,” pungkasnya. (SK)
