|

Tega Cabuli Adik Ipar, Pria 33 Tahun di Sekadau Dibekuk Polisi

  

Pelaku Cabul.SUARASEKADAU/SK
Sekadau (Suara Sekadau) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sekadau mengamankan seorang pria berinisial S (33) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, korban diketahui merupakan adik ipar pelaku sendiri yang tinggal di salah satu desa di Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (20/12/2025) saat korban berada di rumah.

“Pelaku diduga mendekati korban yang sedang tidur, lalu melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban agar tidak berteriak sebelum melancarkan aksinya,” ujar IPTU Zainal Abidin kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Aksi bejat tersebut akhirnya diketahui oleh kakak korban, yang kemudian segera melaporkannya ke Polres Sekadau. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan pelaku pada Senin (22/12/2025).

“Pelaku telah kami amankan dan dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti ditahan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Zainal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional serta memastikan perlindungan dan pemulihan hak-hak korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini