Pontianak (Suara Sekadau) – Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak serta dugaan perbuatan cabul terhadap adiknya di kawasan Jalan Silat, Kompleks Untan, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak. Seorang pria berinisial M alias AR telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, dalam konferensi pers, Rabu (28/10/2026), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 15.23 WIB. Saat itu, kedua anak yang menjadi korban sedang bermain di sekitar rumah mereka.
Menurut Endang, terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor berwarna biru dan beberapa kali melintas di depan rumah korban. Pria tersebut kemudian berhenti dan berpura-pura menanyakan alamat rumah ketua RT setempat kepada dua anak berinisial SV dan ZA.
“Terduga pelaku saat itu datang menggunakan sepeda motor berwarna biru dan beberapa kali melintas di depan rumah korban. Pria tersebut kemudian berhenti dan berpura-pura menanyakan alamat rumah ketua RT setempat kepada dua korban yang berinisial SV dan ZA,” kata Endang.
Ketika salah satu anak berusaha menunjukkan arah yang ditanyakan, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak tersebut. Ia juga disebut melakukan tindakan tidak pantas terhadap adik korban sebelum meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Setelah kejadian, kedua anak tersebut menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tua mereka. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Terduga Pelaku Ditangkap di Pontianak
Endang mengatakan, polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas pria yang diduga terlibat. Petugas kemudian menangkap M alias AR pada 26 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di kediamannya di kawasan Paris II, Pontianak.
Menurut Endang, terduga pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi dua potong daster anak dengan motif berbeda, jaket, kaus, celana training, masker, satu unit sepeda motor Yamaha berwarna biru, serta sebuah helm berwarna hitam-merah.
Polisi Dalami Dugaan Keterkaitan dengan Kasus Lain
Selain menangani perkara tersebut, polisi juga mendalami kemungkinan keterkaitan tersangka dengan kejadian lain yang sempat viral di media sosial.
Namun, Endang menegaskan bahwa dugaan keterkaitan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan ketentuan hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal yang disebut mencapai 12 tahun penjara.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendukung proses hukum terhadap tersangka.
Polisi juga terus mendalami fakta-fakta dalam perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap secara menyeluruh. [SK]
