![]() |
| TBS.SUARASEKADAU/SK |
Penetapan harga tersebut merupakan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalbar yang digelar pada Kamis (22/10/2026). Rapat diikuti unsur pemerintah provinsi dan kabupaten, perusahaan kelapa sawit, serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Berdasarkan berita acara rapat, harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebagai acuan ditetapkan sebesar Rp14.456,11 per kilogram. Sementara itu, harga inti sawit atau kernel ditetapkan sebesar Rp12.141,59 per kilogram. Kedua harga tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Adapun faktor indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga TBS ditetapkan sebesar 91,86 persen.
Harga tersebut berlaku untuk pembayaran periode 16–22 Oktober 2026. Perhitungannya mengacu pada rendemen tabel sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Harga TBS Berdasarkan Umur Tanaman
Harga TBS ditetapkan berbeda berdasarkan kelompok umur tanaman. Tanaman berumur 10–20 tahun memperoleh harga tertinggi, sedangkan tanaman pada kelompok umur lainnya memiliki harga yang disesuaikan dengan rendemen masing-masing.
Berikut rincian harga TBS kelapa sawit Kalbar Periode III Oktober 2026:
| Umur tanaman | Harga per kilogram |
|---|---|
| 3 tahun | Rp2.565,47 |
| 4 tahun | Rp2.757,59 |
| 5 tahun | Rp2.960,66 |
| 6 tahun | Rp3.085,91 |
| 7 tahun | Rp3.196,07 |
| 8 tahun | Rp3.285,04 |
| 9 tahun | Rp3.346,87 |
| 10–20 tahun | Rp3.417,40 |
| 21 tahun | Rp3.376,24 |
| 22 tahun | Rp3.345,69 |
| 23 tahun | Rp3.303,41 |
| 24 tahun | Rp3.210,67 |
| 25 tahun | Rp3.124,57 |
Perbedaan harga tersebut didasarkan pada formula perhitungan yang memperhitungkan faktor indeks K, harga CPO, harga inti sawit, serta rendemen sesuai kelompok umur tanaman.
Sejumlah Perusahaan Tidak Diikutkan dalam Perhitungan
Dalam rapat tersebut, tim juga menyepakati sejumlah perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam perhitungan komponen harga CPO dan inti sawit atau kernel.
Untuk komponen CPO, PT ASP, PT RWK, dan PT LAB tidak diikutsertakan karena harga CPO perusahaan tersebut berada 2,5 persen di atas harga rata-rata Kalbar. Sementara itu, PT FSL tidak diikutsertakan karena harga CPO-nya berada 2,5 persen di bawah rata-rata provinsi.
Adapun untuk komponen inti sawit, PT BPK dan PT SISM tidak diikutsertakan karena harga kernel berada 2,5 persen di atas rata-rata Kalbar. Sebaliknya, PT MISP, PT GKM, dan PT KSA tidak diikutsertakan karena harga kernel perusahaan tersebut berada 2,5 persen di bawah rata-rata provinsi.
Ketentuan ini merupakan bagian dari mekanisme penetapan harga agar komponen pembentuk harga TBS dihitung berdasarkan kriteria yang telah disepakati dalam rapat.
Pemkab dan Pemkot Diminta Tertibkan Perdagangan TBS
Selain menetapkan harga, rapat juga menghasilkan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat untuk menertibkan praktik jual beli TBS melalui instansi terkait.
Penertiban diarahkan pada aktivitas perdagangan TBS di tempat penimbangan yang tidak memiliki pabrik kelapa sawit. Pemerintah daerah juga diminta menertibkan transaksi jual beli TBS yang dilakukan melalui badan usaha atau persekutuan komanditer (CV).
Rekomendasi tersebut menjadi salah satu poin kesepakatan dalam rapat penetapan harga TBS Periode III Oktober 2026.
Dengan penetapan harga ini, para pihak diharapkan menjadikan harga yang telah disepakati sebagai acuan transaksi TBS produksi pekebun di Kalimantan Barat selama periode pembayaran yang berlaku. [SK]
