|

Pemprov Kalbar Tetapkan Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Barang di Duplikasi Jembatan Kapuas I

 

Rapat Koordinasi Mitigasi Isu Strategis Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang dipimpin Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, di Ruang Rapat Ruai Telabang, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (27/10/2026).SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau)– Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama sejumlah pemangku kepentingan menetapkan secara permanen rekayasa lalu lintas angkutan barang di koridor duplikasi Jembatan Kapuas I, Pontianak. Kebijakan ini diambil setelah hasil evaluasi uji coba menunjukkan pengaturan tersebut mampu mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi logistik tanpa memunculkan titik kemacetan baru.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Mitigasi Isu Strategis Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang dipimpin Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, di Ruang Rapat Ruai Telabang, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (27/10/2026).

Rapat koordinasi itu melibatkan Pemerintah Provinsi Kalbar, Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kepolisian, instansi perhubungan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), PT Pelindo, serta sejumlah organisasi dan asosiasi transportasi dan logistik.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penerapan pengaturan lalu lintas secara permanen.

Dalam kebijakan itu, jam operasional angkutan barang ditetapkan pukul 08.00 hingga 15.00 WIB guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas pada sore hari.

Kendaraan angkutan barang roda enam yang membawa muatan dari wilayah Kubu Raya menuju Kota Pontianak diarahkan melintasi Jembatan Kapuas II. Sementara itu, kendaraan yang telah menyelesaikan aktivitas bongkar muat dan kembali dalam kondisi kosong diperbolehkan melintasi duplikasi Jembatan Kapuas I.

Pengaturan tersebut merupakan bagian dari optimalisasi akses duplikasi Jembatan Kapuas I sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.10.3.2/598/DISHUB-B. Pemanfaatan akses ini juga ditujukan untuk mendukung kelancaran distribusi logistik vital, terutama bahan bakar minyak (BBM) dan air bersih.

Waktu Tempuh Dipangkas hingga 43 Menit

Berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan, pemanfaatan akses duplikasi Jembatan Kapuas I mampu memangkas jarak perjalanan dari sebelumnya 16,4 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 49 menit menjadi 2,3 kilometer dengan waktu perjalanan sekitar enam menit.

Hasil uji coba juga menunjukkan arus lalu lintas tetap stabil dan tidak menimbulkan titik kemacetan baru. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah bersama pemangku kepentingan untuk menerapkan rekayasa lalu lintas secara permanen.

Gubernur Kalbar Ria Norsan menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada pengaturan yang ditetapkan, tetapi juga pada kedisiplinan pengguna jalan, kejelasan ketentuan operasional, kelengkapan rambu lalu lintas, serta pengawasan dan evaluasi secara berkala.

Menurutnya, koordinasi lintas instansi diperlukan agar penerapan kebijakan berjalan efektif dan aman, tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun distribusi barang.

Perbaikan Dermaga dan Rencana Pembangunan Jembatan Baru

Selain menetapkan rekayasa lalu lintas, Pemprov Kalbar bersama pemerintah kabupaten dan kota serta instansi terkait membahas sejumlah langkah untuk mengatasi kemacetan di kawasan Pontianak dan Kubu Raya secara berkelanjutan.

Dalam jangka pendek, perbaikan dermaga penyeberangan Bardanadi dan Siantan direncanakan masuk dalam penganggaran tahun 2027. Perbaikan tersebut diharapkan dapat mendukung kembali layanan feri sebagai salah satu alternatif mobilitas masyarakat.

Untuk jangka panjang, sejumlah opsi pembangunan infrastruktur turut dibahas, antara lain pembangunan Jembatan Kapuas III, Jembatan Garuda yang direncanakan sebagai jembatan berbayar, serta penataan jaringan jalan melalui pelebaran ruas utama dan pembangunan jalur alternatif.

Pengembangan infrastruktur lainnya, termasuk duplikasi Jembatan Kapuas II dan kajian pembangunan jalan layang atau flyover, masih memerlukan pendalaman teknis lebih lanjut.

Ria Norsan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan agar pengaturan lalu lintas dapat berjalan seiring dengan perencanaan pembangunan infrastruktur.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Kalbar berharap arus kendaraan di koridor Pontianak–Kubu Raya semakin tertib dan lancar, distribusi logistik vital tetap terjaga, serta konektivitas antarwilayah semakin kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play