|

Kejari Pontianak Tunggu Audit Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

 

Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Pramono didampingi Kasi Intel Dwi Setiawan Kusumo dan Kasi Pidsus Salomo Saing saat diwawancara awak media.SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak masih melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024 pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak.

Penyidik saat ini menunggu hasil penghitungan resmi kerugian keuangan negara dari auditor berwenang. Hasil audit tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam melengkapi proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Pramono, mengatakan penyidik telah menindaklanjuti petunjuk yang diberikan dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan. Hasil pemeriksaan tersebut juga telah disampaikan kembali untuk ditindaklanjuti.

“Bawaslu kemarin ada petunjuk untuk periksa saksi-saksi, sudah dilakukan. Kita sudah kirimkan lagi hasilnya dan tinggal menunggu. Moga-moga kita berharapnya segera ada perhitungan kerugian negara itu,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).

Agus menjelaskan, pemeriksaan saksi telah dilakukan beberapa kali. Hingga kini, lebih dari 10 orang telah dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

“Untuk sementara tersangka masih dua orang dan pemeriksaan saksi sudah banyak kali, lebih dari 10 orang,” katanya.

Dua Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Pontianak tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RD yang disebut menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Pontianak aktif serta TK selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Agus menyatakan, penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan perkara yang dapat mengarah pada pihak lain. Namun, penetapan tersangka tambahan akan bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh.

“Sementara kan dua tersangka, dua saja kan belum sidang. Apakah ada kemungkinan tersangka bertambah, kita lihat nanti dari pengembangan. Kasi Pidsus tetap melakukan koordinasi dan komunikasi ke sana,” ujarnya.

Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka, Agus menjelaskan bahwa penyidik mempertimbangkan kelengkapan berkas perkara dan hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, langkah penahanan harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk batas waktu penahanan agar tidak menimbulkan persoalan hukum apabila berkas perkara belum siap dilimpahkan.

“Kalau kita tahan sekarang sementara berkasnya belum selesai dan perhitungan kerugian negaranya belum keluar, nanti bisa lepas demi hukum. Itu bentuk antisipasinya,” jelas Agus.

Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp1,7 Miliar

Perkara ini berkaitan dengan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023–2024 dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan indikasi penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan maupun ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar.

Dalam perkembangannya, pihak Bawaslu Kota Pontianak disebut telah mengembalikan dana sebesar Rp600 juta. Berdasarkan perhitungan sementara dari nilai dugaan penyimpangan tersebut, masih terdapat sekitar Rp1,1 miliar yang menunggu penghitungan resmi auditor.

Meski demikian, angka tersebut belum merupakan nilai final kerugian keuangan negara. Kepastian besaran kerugian akan mengacu pada hasil penghitungan auditor yang berwenang.

Kejari Pontianak menegaskan penyidikan masih berjalan dengan melengkapi kebutuhan pembuktian dan menunggu hasil audit. Hasil penyidikan serta penghitungan resmi kerugian negara akan menjadi dasar bagi penentuan langkah hukum selanjutnya dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play