(Suara Sekadau) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan lebih dari 1,1 juta batang rokok ilegal, produk kosmetik tanpa izin edar, lebih dari 1.100 butir amunisi, serta berbagai barang bukti tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Pontianak, Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 6, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kamis (22/10/2026).
Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Pramono, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan kegiatan ketiga yang dilaksanakan sepanjang 2026. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penumpukan barang bukti di gudang sekaligus mengantisipasi potensi kehilangan dan penyalahgunaan.
“Hari ini dilakukan pemusnahan untuk tahun ini, yang ketiga kalinya. Jadi kalau bisa, perkara-perkara tidak menumpuk dan segera dimusnahkan. Nanti sekitar bulan Desember kita jadwalkan musnahkan lagi biar tidak menumpuk dan tidak ada penyimpangan,” ujar Agus seusai kegiatan.
Barang Bukti dari 110 Perkara
Agus menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 110 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut terdiri atas 26 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), 26 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan keamanan serta ketertiban umum (Kamnektibum), 57 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya, serta satu perkara tindak pidana khusus di bidang kepabeanan dan cukai.
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah lebih dari 1,1 juta batang rokok ilegal, baik tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Agus, rokok ilegal tersebut berasal dari perkara tindak pidana khusus dengan terpidana Muntaha Alyastaha bin Prenggo. Sejumlah merek yang dimusnahkan antara lain YS Pro Mild, HND Pratama, 369 Sam Liok Kioe, dan Era Double Switch.
Ia menegaskan, jumlah rokok dihitung berdasarkan satuan batang, bukan bungkus atau pres. Karena volumenya besar, pemusnahan secara berkala diperlukan agar barang bukti tidak memenuhi kapasitas gudang.
Lebih dari 1.100 Butir Amunisi Diserahkan ke Brimob
Selain rokok ilegal, Kejari Pontianak turut mengeksekusi barang bukti berupa lebih dari 1.100 butir amunisi dari perkara pelanggaran undang-undang darurat.
Amunisi tersebut terdiri atas 1.000 butir kaliber 9×19 milimeter, 108 butir kaliber 5,56×45 milimeter, satu butir kaliber 7,62×39 milimeter, serta satu butir amunisi hampa kaliber 5,56×45 milimeter.
Untuk penanganan lebih lanjut, amunisi tersebut diserahkan kepada Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat.
Barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi berbagai produk kosmetik tanpa izin edar, di antaranya SG Super Glow Toner Body, Dermovate Cream, Tabita Skincare, dan Kelly Pearl Cream.
Kejari Pontianak juga memusnahkan sisa barang bukti narkotika berupa sabu seberat sekitar 38,63 gram, ekstasi sekitar 18,33 gram, dan ganja sekitar 5,44 gram.
Sementara itu, barang bukti dari perkara Oharda meliputi sejumlah senjata tajam dan peralatan, seperti obeng, palu, serta gunting.
Pemusnahan dengan Metode Ramah Lingkungan
Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan menggunakan beberapa metode, antara lain memotong, menyiram dengan air, menghancurkan menggunakan palu, serta melindas barang bukti dengan alat berat jenis stomball.
Agus mengatakan, metode tersebut diterapkan untuk memastikan barang bukti rusak dan tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan juga dirancang untuk mengurangi potensi pencemaran udara, terutama di tengah risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Berbeda pada prosesi pemusnahan kali ini, kita gunakan yang ramah lingkungan, mencegah potensi turut melakukan pencemaran udara di saat karhutla, yakni dengan merusak barang bukti terlebih dahulu menggunakan siraman air, kemudian dilindas dan dihancurkan memakai alat berat sebelum akhirnya dibuang ke TPA,” jelasnya.
Agus didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan, dalam kegiatan tersebut.
Melalui pemusnahan secara berkala, Kejari Pontianak berharap pengelolaan barang bukti dapat berjalan lebih tertib, aman, dan akuntabel. Langkah ini sekaligus menjadi upaya untuk mencegah penumpukan barang bukti serta meminimalkan risiko kehilangan dan penyalahgunaan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. [SK]
