|

Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka Karhutla di Indonesia, Kalbar Catat 18 Tersangka

 

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, saat menyampaikan data dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Kamis (29/10/2026).SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan tersebut merupakan hasil penanganan 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

Khusus di Kalimantan Barat (Kalbar), kepolisian mencatat 68 laporan polisi terkait tindak pidana karhutla dengan 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 687,64 hektare.

Data tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Kamis (29/10/2026).

Asep mengatakan, Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan polisi terkait tindak pidana karhutla terbanyak yang ditangani jajaran kepolisian daerah.

“Wilayah yang paling banyak atau Polda yang paling banyak membuat laporan polisi atau memproses tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yaitu Polda Kalbar sebanyak 68 polisi. Makanya kami langsung datang, perintah Kapolri on the spot di Kalimantan Barat ini,” ujar Asep.

Menurutnya, tingginya jumlah laporan tersebut menjadi perhatian Bareskrim Polri sehingga dilakukan pemantauan langsung terhadap penanganan perkara karhutla di Kalimantan Barat.

Tersangka Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Dalam penanganan kasus karhutla, para tersangka perorangan dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 69 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, ancaman pidana terhadap para tersangka bervariasi, mulai dari penjara paling singkat tiga tahun hingga paling lama 15 tahun. Selain itu, terdapat ancaman denda dengan nilai mulai Rp3 miliar hingga Rp10 miliar, sesuai pasal yang diterapkan.

Asep menjelaskan, penerapan pasal terhadap setiap tersangka disesuaikan dengan perbuatan dan modus operandi masing-masing. Penyidik terlebih dahulu melakukan proses penyelidikan sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Persangkaan pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan atau modus operandi yang dilakukan tersangka perorangan. Kita telah melakukan proses-proses penyelidikan sampai dengan kita tingkatkan ke penyidikan, selanjutnya penetapan tersangka,” jelasnya.

Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Dengan penegakan hukum tersebut, diharapkan kejadian karhutla dapat ditekan serta kerusakan lingkungan dan dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat dapat diminimalkan. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play