Bengkayang (Suara Sekadau) – Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengambil langkah tegas dalam menyikapi konflik agraria yang terjadi di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat atas lahan seluas 1.042 hektare milik dua koperasi yang diduga dikuasai secara sepihak oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengambil sikap tegas menyikapi konflik agraria yang terjadi di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. SUARASEKADAU/SK
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Sebastianus Darwis saat memimpin Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Koperasi Dasar Tumbuh Harapan (DTH) dan Koperasi Matang Ware (MW) di Ruang Rapat Bupati Bengkayang, Senin (22/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkayang, instansi vertikal, unsur pemerintah kecamatan dan desa, serta perwakilan masyarakat dan koperasi yang terdampak dalam persoalan tersebut.
Konflik bermula ketika lahan milik anggota koperasi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga dikuasai oleh PT Agrinas Palma Nusantara sejak 11 April 2026. Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari hasil perkebunan di lahan tersebut.
Dalam forum tersebut, Bupati Sebastianus Darwis menegaskan Pemerintah Kabupaten Bengkayang tidak akan tinggal diam apabila hak-hak masyarakat dirugikan.
“Kita akan menyampaikan surat keberatan kepada Tim Satgas PKH untuk meminta klarifikasi. Ini yang akan segera kita lakukan,” tegas Darwis.
Menurutnya, langkah penyampaian surat keberatan kepada Satgas Penanganan Konflik Lahan merupakan upaya awal untuk memperoleh kejelasan hukum sekaligus memperjuangkan hak masyarakat yang terdampak.
Pemkab Bengkayang juga memastikan akan mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas agar para petani dan anggota koperasi dapat kembali mengelola lahan mereka secara legal dan mandiri.
Ketua Koperasi Dasar Tumbuh Harapan, Kornelius Arif, yang juga mewakili Koperasi Matang Ware, menyampaikan keluhan dan keberatan atas penguasaan lahan yang dinilai telah mengancam mata pencaharian ratusan keluarga.
“Saya sebagai Ketua Koperasi Dasar Tumbuh Harapan sekaligus mewakili Koperasi Matang Ware hari ini menyampaikan keluhan dan protes,” ujar Kornelius.
Ia menjelaskan, Koperasi Dasar Tumbuh Harapan memiliki lahan seluas 419 hektare yang dimiliki oleh 297 kepala keluarga dan telah bersertifikat hak milik. Dari lahan tersebut, estimasi kerugian akibat hilangnya produksi mencapai Rp3,35 miliar. Ditambah biaya perbaikan sebesar Rp322 juta, total kerugian mencapai Rp3,67 miliar.
Sementara itu, Koperasi Matang Ware memiliki lahan seluas 623 hektare yang dimiliki oleh 406 kepala keluarga. Estimasi kerugian akibat hilangnya produksi mencapai Rp44,79 juta.
Secara keseluruhan, sebanyak 703 kepala keluarga terdampak dalam konflik lahan tersebut dengan total estimasi kerugian mencapai Rp3.720.929.049.
Kornelius menegaskan seluruh lahan yang disengketakan telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik sehingga masyarakat berharap mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
Kasus konflik lahan di Desa Karimunting kini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak kepemilikan dan keberlangsungan ekonomi ratusan keluarga. Masyarakat berharap langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Bengkayang dapat mendorong penyelesaian konflik secara adil dan transparan.
Saat ini, pengurus koperasi bersama ratusan anggota yang terdampak masih menunggu respons dari Satgas PKH maupun PT Agrinas Palma Nusantara terkait keberatan yang akan disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Langkah tegas Bupati Sebastianus Darwis menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah hadir untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam menghadapi persoalan agraria yang berpotensi mengancam kesejahteraan warga di wilayah pesisir Kabupaten Bengkayang. [SK]