|

Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sekadau Terungkap, Ayah Kandung Ditangkap Polisi

D, pelaku persetubuhan anak kandung. SUARASEKADAU/SK
Sekadau (Suara Sekadau) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Sekadau. Seorang pria berinisial D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun hingga menyebabkan korban hamil.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian. Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya yang berada di wilayah Kecamatan Belitang Hilir.

“Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima,” ujar IPTU Zainal, Rabu (17/6/2026).

Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan kakek korban terhadap perubahan yang terjadi pada cucunya. Selama beberapa bulan terakhir, korban diketahui tidak lagi menunjukkan kebiasaan seperti biasanya, sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan keluarga.

Kecurigaan tersebut semakin menguat ketika korban dibawa berobat ke Polindes Belitang Hulu pada Sabtu (6/6/2026) karena mengalami gangguan kesehatan. Saat menjalani pemeriksaan lanjutan, petugas kesehatan menemukan bahwa korban berada dalam kondisi hamil.

Temuan itu membuat pihak keluarga terkejut dan segera meminta penjelasan kepada korban. Dari pengakuan yang disampaikan korban, keluarga kemudian mengetahui identitas terduga pelaku dan memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Berbekal pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata IPTU Zainal.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik juga mengungkap bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan berulang kali.

“Tersangka mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu, dengan jumlah kurang lebih delapan kali,” ungkap IPTU Zainal.

Penyidik turut mengantongi hasil Visum et Repertum dari RSUD Kabupaten Sekadau yang memperkuat kondisi kehamilan korban. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dan berlaku saat ini.

Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, penyidik menerapkan ketentuan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana terhadap anak.

IPTU Zainal menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan kejahatan serius yang mendapat perhatian khusus dari kepolisian. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berdampak besar terhadap masa depan dan kondisi psikologis korban.

“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tuntas hingga perkara ini dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat juga memastikan penanganan terhadap korban dilakukan sesuai prosedur perlindungan anak, termasuk pemberian pendampingan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak serta berani melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Peran keluarga, masyarakat, dan lembaga terkait dinilai sangat penting dalam mencegah serta mengungkap tindak kekerasan terhadap anak demi melindungi generasi masa depan. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play