Persoalan tersebut mencuat ketika keluarga besar Hj Saniah Ibrani berkumpul di kediamannya saat momentum Hari Raya Idul Adha. Saat itu, salah seorang anak Hj Saniah, Gusti Vanani yang juga menjabat sebagai Ketua RT 20 RW 06 Kelurahan Terusan, mendapat pertanyaan dari keluarganya mengenai keberadaan sejumlah tiang listrik dan tiang jaringan internet yang berdiri di dalam pagar halaman rumah.
Gusti Vanani mengaku terkejut setelah mengetahui keberadaan tiang-tiang tersebut karena sebelumnya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permintaan izin dari pihak perusahaan atau vendor terkait.
Menurut keluarga, hingga saat ini belum ada pihak penyedia layanan yang datang secara resmi untuk melakukan komunikasi maupun meminta persetujuan atas pemasangan fasilitas tersebut.
Mendengar hal tersebut, Hj Saniah Ibrani yang merupakan pemilik lahan merasa keberatan dan meminta anak-anaknya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut agar dapat diselesaikan dengan baik.
Keluarga menilai pemasangan tiang tanpa pemberitahuan maupun izin merupakan bentuk pengabaian terhadap hak pemilik tanah. Mereka menyayangkan tindakan sejumlah perusahaan penyedia layanan yang dinilai tidak mengedepankan komunikasi dan etika sebelum melakukan pemasangan fasilitas di lahan milik warga.
“Kami sangat menyayangkan karena tidak ada pemberitahuan maupun permintaan izin terlebih dahulu kepada pemilik tanah. Bahkan sekadar menyampaikan permisi pun tidak dilakukan,” ungkap pihak keluarga, Minggu (21/6/2026).
Hj Saniah diketahui merupakan pemilik lahan dengan luas kurang lebih dua hektare. Atas kondisi tersebut, keluarga memilih untuk terlebih dahulu membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Keluarga Hj Saniah memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan maupun pemilik tiang untuk segera melakukan komunikasi dan membahas penyelesaian permasalahan tersebut melalui Gusti Vanani di nomor HP/WhatsApp 0822-5466-5555.
“Namun demikian, apabila dalam tenggat waktu yang diberikan tidak ada respons maupun penyelesaian, pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi resmi kepada pihak-pihak terkait,” ujar pihak keluarga.
Pernyataan somasi terbuka tersebut disampaikan dan ditandatangani oleh anak-anak Hj Saniah Ibrani, yakni Dra Utin Kurnia ME, Hj Utin Kurdiah S.H., M.H., Utin Apriyanti, Utin Emi Zulita S.Hut, Utin Ema Fatmah S.T., Gusti Veri Ariansyah A.Md, serta Gusti Vanani S.Ip.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga masih menunggu itikad baik dari pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah. [SK]
