Saat ini, DPRD Kabupaten Bengkayang memiliki 30 anggota yang berasal dari lima daerah pemilihan (dapil). Dapil I meliputi Kecamatan Bengkayang, Teriak, Sungai Betung dan Suti Semarang. Dapil II mencakup Kecamatan Ledo, Lumar, Sanggau Ledo dan Tujuh Belas. Dapil III terdiri dari Kecamatan Seluas, Siding dan Jagoi Babang. Dapil IV meliputi Kecamatan Sungai Raya, Capkala dan Sungai Raya Kepulauan. Sedangkan Dapil V mencakup Kecamatan Samalantan, Monterado dan Lembah Bawang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkayang, Akam, mengatakan data penduduk Semester I Tahun 2026 hingga saat ini masih menunggu rilis resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Biasanya data penduduk semester I tahun 2026 akan dikeluarkan pada Juli 2026. Saat ini yang tersedia masih data semester II tahun 2025,” ujarnya.
Berdasarkan data agregat kependudukan Semester II Tahun 2025, jumlah penduduk Kabupaten Bengkayang tercatat sebanyak 298.650 jiwa, terdiri dari 155.033 laki-laki dan 143.617 perempuan yang tersebar di 17 kecamatan, dua kelurahan dan 122 desa.
Menurut Akam, pertumbuhan penduduk di Kabupaten Bengkayang rata-rata mencapai lebih dari 2.000 jiwa setiap tahun. Dengan laju pertumbuhan tersebut, peluang Bengkayang menembus angka 300 ribu jiwa dalam waktu dekat dinilai sangat terbuka.
“Kalau ingin mencapai 300.000 jiwa plus satu, saat ini masih kurang sekitar 1.351 jiwa,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa data kependudukan yang akurat memiliki peran penting dalam berbagai aspek pembangunan, termasuk pelayanan publik dan representasi politik masyarakat. Karena itu, Disdukcapil terus mendorong masyarakat yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah agar segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Perekaman dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bengkayang yang berada di lantai V Kantor Bupati Bengkayang. Menurutnya, dokumen kependudukan menjadi syarat utama dalam berbagai layanan, mulai dari pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga administrasi pemerintahan lainnya.
Selain itu, data kependudukan yang valid juga menjadi dasar dalam penentuan berbagai kebijakan pemerintah, termasuk alokasi jumlah kursi legislatif yang diberikan kepada suatu daerah.
“Jika jumlah penduduk sudah mencapai lebih dari 300 ribu jiwa atau 300 ribu jiwa plus satu, tentu akan berpengaruh terhadap penambahan perwakilan masyarakat Bengkayang di DPRD,” katanya.
Akam mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, RT, kepala dusun, kepala desa, pemerintah kecamatan hingga anggota DPRD untuk bersama-sama mendukung tertib administrasi kependudukan. Menurutnya, pendataan yang akurat dan valid akan memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
“Melalui data yang valid, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang tepat sekaligus memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi, termasuk dalam proses demokrasi dan representasi politik,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkayang, Esidorus, menyatakan dukungannya terhadap upaya Disdukcapil dalam memperkuat pendataan penduduk secara akurat.
Politisi yang juga menjabat Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Bengkayang itu mengimbau masyarakat untuk aktif mengurus dokumen kependudukan, khususnya KTP elektronik.
“Kami sangat mendukung Disdukcapil untuk mendata penduduk secara valid melalui RT, dusun, desa, dan kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkayang. Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat agar aktif mengurus administrasi kependudukan, khususnya KTP-el di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bengkayang,” ujarnya.
Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah dan semakin dekat dengan angka 300 ribu jiwa, Kabupaten Bengkayang memiliki peluang untuk meningkatkan representasi politik masyarakat pada masa mendatang. Namun, peluang tersebut sangat bergantung pada validitas data kependudukan yang tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara, sehingga partisipasi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan menjadi faktor yang sangat penting. [SK]
