|

Ruko di Jalan Juang Nanga Pinoh Dibongkar, Pemkab Melawi Tegaskan Penertiban Aset Daerah

Sejumlah bangunan ruko dijalan juang, desa paal kota nanga pinoh dilakukan pembongkaran oleh pemerintah kabupaten Melawi. SUARASEKADAU/SK
Melawi (Suara Sekadau) – Suara mesin ekskavator memecah kesunyian pagi di Jalan Juang, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Rabu (17/6/2026). Perlahan, bangunan ruko yang selama bertahun-tahun berdiri di kawasan tersebut mulai diruntuhkan.

Debu beterbangan ketika alat berat menghantam bagian demi bagian bangunan. Sejumlah warga tampak menyaksikan proses pembongkaran dari kejauhan. Bagi sebagian masyarakat, momen tersebut menjadi tanda berakhirnya keberadaan ruko-ruko yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi di kawasan strategis pusat Kota Nanga Pinoh.

Pemerintah Kabupaten Melawi menyebut pembongkaran tersebut merupakan langkah penertiban dan pengamanan aset milik daerah. Proses tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah mengklaim telah melalui berbagai tahapan administratif sebelum mengambil tindakan pembongkaran.

Di lokasi pembongkaran, terlihat personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Melawi bersama petugas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD/DPPKAD) melakukan pengamanan serta pengawasan jalannya proses tersebut.

Sebuah papan pemberitahuan yang menyatakan kawasan itu merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Melawi juga terlihat berdiri di depan bangunan yang dibongkar.

Pemkab Melawi menjelaskan bahwa lahan yang ditempati sejumlah ruko tersebut merupakan aset pemerintah daerah. Sementara bangunan yang berdiri di atasnya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya disebut telah berakhir.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah daerah menyatakan telah memberikan sejumlah surat peringatan dan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang masih menggunakan bangunan tersebut. Mereka juga diminta menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak maupun sewa sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, persoalan tersebut belum terselesaikan. Pemerintah daerah kemudian melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruko sebelum akhirnya mengambil langkah pembongkaran.

Proses tersebut mendapat perhatian dari masyarakat sekitar. Sebagian warga menilai penertiban aset daerah merupakan kewenangan pemerintah yang perlu dilakukan untuk menjaga kepemilikan daerah. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai arah pemanfaatan lahan setelah seluruh bangunan diratakan.

“Kalau memang sudah digusur, nanti mau dibangun apa di situ?” ujar seorang warga yang menyaksikan proses pembongkaran.

Pertanyaan tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar kawasan yang berada di lokasi strategis tersebut tidak dibiarkan kosong setelah penertiban dilakukan. Warga berharap lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Selama bertahun-tahun, kawasan Jalan Juang menjadi salah satu pusat aktivitas perdagangan di Nanga Pinoh. Keberadaan ruko-ruko tersebut turut mewarnai perkembangan ekonomi masyarakat setempat.

Dengan kembalinya lahan tersebut menjadi aset daerah, Pemerintah Kabupaten Melawi kini memiliki peluang untuk menghadirkan konsep pembangunan baru. Kawasan itu dinilai berpotensi dikembangkan menjadi ruang publik, pusat pelayanan masyarakat, kawasan pendukung UMKM, maupun fasilitas lain yang memberikan manfaat bagi warga.

Namun, masyarakat juga berharap pemerintah daerah dapat menyampaikan secara terbuka rencana pemanfaatan lahan tersebut. Penjelasan mengenai dasar hukum penertiban, status aset, serta program pembangunan yang akan dilakukan dinilai penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan juga menjadi hal yang dinilai perlu diperhatikan. Dengan komunikasi yang baik, pembangunan kawasan tersebut diharapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga dan mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.

Pembongkaran ruko di Jalan Juang bukan hanya tentang merobohkan bangunan lama, tetapi menjadi awal dari perubahan wajah salah satu kawasan penting di Kota Nanga Pinoh.

Kini masyarakat menunggu langkah selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten Melawi. Sebab ukuran keberhasilan penertiban aset bukan hanya terlihat dari bangunan yang berhasil dibongkar, melainkan dari sejauh mana lahan tersebut mampu dikelola menjadi sesuatu yang bermanfaat dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan Kabupaten Melawi.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play