|

Bea Cukai dan Polda Kalbar Bongkar Jaringan Ballpress Lintas Pulau, Sita Barang Ilegal Senilai Rp53,9 Miliar

Polda Kalbar dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Ballpress Lintas Pulau. SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Sinergi antara Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat berhasil membongkar jaringan penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress) lintas pulau dengan nilai barang bukti fantastis mencapai Rp53,9 miliar.

Pengungkapan kasus besar tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pontianak, Selasa (23/6/2026).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, mengungkapkan bahwa operasi bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan kapal KM Eden Mas yang berlayar dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Dalam dokumen manifes, kapal tersebut tercatat mengangkut 268 kontainer berisi mi instan, general cargo, dan barang pindahan. Namun hasil pemindaian menggunakan teknologi X-Ray serta pemeriksaan fisik yang dilakukan petugas menemukan adanya praktik misdeclaration atau pemberitahuan palsu terhadap isi muatan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sekitar 4.687 ball pakaian bekas impor dengan estimasi nilai mencapai Rp37,5 miliar,” ujar Budi.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) bersama Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat pada periode 19 hingga 21 Juni 2026.

Hasil pengembangan mengarah pada dua lokasi gudang penimbunan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Dari kedua gudang tersebut, petugas kembali menyita sebanyak 2.060 ball pakaian bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp16,48 miliar.

Dengan penggabungan hasil penindakan di Jakarta dan Kalimantan Barat, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 6.747 ball pakaian bekas impor dengan nilai keseluruhan sekitar Rp53,9 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, yang turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan apresiasi atas keberhasilan kolaborasi antara Bea Cukai dan kepolisian dalam membongkar jaringan penyelundupan tersebut.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus mendukung Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan komoditas ilegal seperti pakaian bekas impor ini. Selain merugikan perekonomian negara, praktik tersebut juga berpotensi menghancurkan industri tekstil nasional serta mengancam keberlangsungan UMKM lokal,” tegas Burhanudin.

Menurutnya, masuknya pakaian bekas impor secara ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri dan perdagangan dalam negeri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan yang masih mencoba memanfaatkan jalur laut sebagai sarana distribusi barang ilegal.

Ia memastikan Polda Kalbar bersama instansi terkait akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk pelabuhan guna menutup setiap celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas penyelundupan.

“Penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi pasar domestik dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun pelaku usaha dalam negeri,” pungkas Bambang.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu penindakan terbesar terhadap penyelundupan pakaian bekas impor di Kalimantan Barat sepanjang tahun 2026. Aparat berharap keberhasilan tersebut mampu memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memperkuat perlindungan terhadap industri nasional dan perekonomian daerah. 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play