|

Diduga Buang Limbah Tanpa IPAL dan Jual Miras Ilegal, MPW Pemuda Pancasila Kalbar Laporkan Restoran di Pontianak ke Polisi

Lokasi restoran Chinese Food yang diduga membuang limbah tanpa melalui proses IPAL serta menjual minuman beralkohol tanpa izin SUARASEKADAU/SK

Pontianak,(Suara Sekadau) -  Dugaan pembuangan limbah cair tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin oleh salah satu restoran Chinese di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Pontianak Kota, menjadi sorotan publik. Limbah tersebut bahkan disebut mengalir di area yang berdekatan langsung dengan tempat ibadah, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Kalimantan Barat secara resmi melayangkan pengaduan ke Polresta Pontianak, setelah sebelumnya melaporkan hal serupa ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak.

Wakil Ketua Bidang III MPW PP Kalbar, Syarifal, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta pembuangan limbah cair hasil cucian dan olahan daging babi yang diduga langsung dibuang ke saluran air tanpa pengolahan.

“Terkait dugaan pelanggaran ini, kami telah resmi menyampaikan pengaduan ke Polresta Pontianak pada Rabu (24/12/2025) dan alhamdulillah laporan tersebut sudah diterima pada Sabtu (27/12/2025),” ujar Syarifal.

Ia menegaskan, pengaduan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian melalui penyelidikan mendalam, mengingat dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup dan perizinan usaha.

“Pengaduan ini penting ditindaklanjuti demi menjaga stabilitas dan ketertiban Kota Pontianak. Setiap pelaku usaha wajib menjalankan aktivitasnya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Syarifal menambahkan, MPW Pemuda Pancasila Kalbar pada prinsipnya mendukung iklim usaha yang sehat, namun menolak segala bentuk kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem, khususnya akibat limbah cair yang tidak dikelola secara benar.

“Kami tidak anti usaha. Justru kami mendukung pelaku usaha berkembang di Pontianak, tetapi harus taat aturan. Jangan sampai aktivitas usaha justru merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa, Ruliady, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh MPW Pemuda Pancasila Kalbar.

“Kami menghargai pengaduan yang dibuat Pemuda Pancasila. Baik pelapor maupun terlapor, ini merupakan hak konstitusional setiap warga negara,” kata Ruliady saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami merasa terhormat jika dugaan ini diuji melalui mekanisme hukum. Apakah benar terjadi pembuangan limbah tanpa pengolahan dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin, biarlah proses hukum yang membuktikannya,” pungkasnya. (SK)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini