Kubu Raya (Suara Sekadau) – Misteri penemuan bayi yang ditinggalkan begitu saja di kawasan kebun kelapa Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengamankan orang tua kandung bayi tersebut, yang ternyata memiliki hubungan keluarga dekat.RN ayah kandung bayi yang dibuang di kebun kelapa.SUARASEKADAU/SK
Kasus ini bermula dari penemuan seorang bayi dalam kondisi lemah di kebun kelapa beberapa hari lalu. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap fakta mengejutkan: bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang antara RN dan AM, yang diketahui berstatus kakak ipar dan adik ipar.
Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengembangan terhadap RN, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku mengakui telah menyetubuhi AM, adik iparnya sendiri, sejak Januari 2025. Awalnya mereka tinggal bersama, dan pada suatu malam sekitar pukul 10, pelaku merayu korban hingga terjadilah perbuatan tersebut,” jelas Aiptu Ade, Jumat (10/10/2025) siang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan perbuatan bejat itu. Ia telah melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak empat kali, bahkan sempat mengancam agar korban mau menuruti keinginannya.
“Saat mengetahui adik iparnya hamil, RN masih terus memaksa korban melakukan hubungan suami istri. Hingga akhirnya, bayi tersebut lahir pada 1 Oktober lalu,” tambahnya.
Ironisnya, saat proses evakuasi bayi ke Puskesmas Padang Tikar berlangsung, RN ikut menyaksikan warga membawa bayi itu, namun ia memilih diam dan tidak mengakui bahwa bayi tersebut adalah darah dagingnya sendiri.
“Pelaku ada di lokasi saat warga menemukan bayi, tapi ia hanya diam dan tidak berani mengaku. Baru setelah penyelidikan berjalan, fakta ini terungkap,” kata Aiptu Ade.
Kini, kedua pelaku telah diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan sedarah dalam satu keluarga dan tindakan tidak manusiawi terhadap bayi yang tidak berdosa.
Polisi memastikan akan menindak tegas kedua pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik terkait tindak pidana pelecehan seksual maupun penelantaran anak.[SK]