|

Satpol PP Pontianak Larang Warga Beri Uang ke Pengemis dan Pengamen, Pelanggar Didenda Rp500 Ribu

Petugas Satpol PP Kota Pontianak menertibkan pengemis yang meminta-minta di persimpangan lampu merah.SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang maupun barang kepada pengemis, pengamen, dan sejenisnya di jalanan serta ruang publik. Larangan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan aturan tersebut berlaku di sejumlah titik keramaian, mulai dari persimpangan jalan, lampu merah, hingga area publik lainnya.

“Masyarakat dilarang memberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen. Hal ini sudah jelas tertuang dalam Pasal 42 huruf e Perda Nomor 19 Tahun 2021,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Bagi yang melanggar, lanjut Ahmad, akan dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 huruf ss. Bentuk sanksi tersebut berupa denda atau biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp500 ribu, serta sanksi administrasi lain, seperti penahanan sementara identitas.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini