|

Mangkir Dua Kali, Riezky Kabah Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus ITE oleh Polda Kalbar

Rizky kabah saat menjalani proses penyidikan di Polda Kalbar.SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik, konten kreator asal Pontianak Riezky Kabah (RK) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, RK tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kalbar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan menggelar perkara.

“Tersangka sudah menjalani proses penyidikan dan sekarang statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (2/10/2025) sore.

Burhanuddin menjelaskan, penjemputan paksa terhadap RK dilakukan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 unit handphone, 1 akun TikTok atas nama Riezky.kabah, 3 lembar tangkapan layar (screenshot) akun TikTok, serta 1 buah flashdisk yang berisi konten terkait kasus tersebut.

Polda Kalbar memastikan bahwa proses hukum terhadap RK berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Mari bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari konten yang menyesatkan maupun meresahkan,” tegas Burhanuddin.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini