|

Polres Ketapang Ungkap 11 Kasus Narkoba, Musnahkan 313 Gram Sabu dan Amankan 14 Tersangka

Petugas membuang sabu dan pil ekstasi di toilet setelah proses pemusnahan di Mapolres Ketapang, Jumat (3/10/2025). SUARASEKADAU/SK
Ketapang (Suara Landak) – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba sepanjang September 2025. Sebanyak 11 kasus berhasil diungkap dengan total 14 orang tersangka, termasuk satu perempuan.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengungkapkan dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 329,77 gram sabu dan 130 butir ekstasi.

“Sebagian besar barang bukti, yaitu 313,46 gram sabu, telah dimusnahkan pada Jumat (3/10/2025). Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dicampur cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke kloset toilet. Barang bukti ini berasal dari lima perkara berbeda,” jelas M. Harris.

Kasus terbesar, lanjutnya, melibatkan tersangka berinisial HM (32) yang ditangkap di Kecamatan Delta Pawan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 190,64 gram.

Menurut perhitungan, pengungkapan tersebut setidaknya berhasil menyelamatkan 2.640 jiwa dari bahaya narkoba, dengan asumsi setiap gram sabu dapat dikonsumsi oleh delapan orang.

“Kami berkomitmen mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba. Polres Ketapang akan terus memperketat pengawasan dan melakukan operasi rutin demi menekan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.

Polres Ketapang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini