|

Pengedar Sabu di Ketapang Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Hampir 32 Gram!

Barang bukti hasil penggerebekan sebuah rumah di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang pada Rabu (8/10/2025).SUARASEKADAU/SK
Ketapang (Suara Sekadau) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial EW (28), warga Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, ditangkap polisi karena diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 31,93 gram brutto yang diduga siap edar.

“Pelaku EW kami amankan di rumahnya di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP Aris Pramudji, dalam keterangan resminya, Jumat (10/10/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah perlengkapan yang biasa digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba, antara lain: Satu timbangan digital, Satu pipet modifikasi berbentuk sendok sabu, Dua alat hisap (bong), Dua bungkus klip kecil kosong, Dua korek api, Satu kotak rokok bekas, Satu dompet kecil warna cokelat, dan Satu tas kecil.

AKP Aris menjelaskan, penangkapan EW berawal dari hasil penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, tim Satresnarkoba akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah mendalami asal pasokan sabu tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelasnya.

Atas perbuatannya, EW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

AKP Aris menegaskan bahwa Polres Ketapang akan terus berkomitmen memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan berhenti mengejar para pelaku kejahatan narkotika. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda Ketapang dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, sebagai langkah bersama dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini