|

Kejari Bengkayang Tuntut Hamsir Bin Ridwan 18 Tahun Penjara dalam Kasus Perlindungan Anak

JPU Tuntut Hamsir 18 Tahun Penjara dan Denda Rp.1 Miliar.SUARASEKADAU/SK
Bengkayang (Suara Sekadau) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang membacakan surat tuntutan terhadap Terdakwa Hamsir Bin Ridwan dalam kasus tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Persidangan berlangsung pada Selasa, 14 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Bengkayang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Lanora Siregar, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, didampingi oleh Rizky Kurnia, S.H. dan Rachel Geraldine, S.H. sebagai Hakim Anggota. Persidangan digelar secara tertutup untuk umum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban.

Dalam pembacaan Surat Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Wahyu Aji Pratama, S.H. menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Jaksa menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana berat terhadap Terdakwa berupa: Pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun. Denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam persidangan tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang menyatakan tidak mengajukan keberatan atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim kemudian menetapkan agenda sidang berikutnya dengan jadwal pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari pihak terdakwa, yang akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir, guna memastikan terdakwa mendapat hukuman yang setimpal.

“Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kasus seperti ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar Arifin.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk keseriusan aparat penegak hukum di Kabupaten Bengkayang dalam menegakkan hukum perlindungan anak serta mencegah terjadinya kekerasan dan kejahatan serupa di masa mendatang.[SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini