![]() |
Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau Tahun 2025-2045.Foto:dn |
Kegiatan FKP ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pasal 18. Tujuannya adalah untuk menyampaikan dan menyepakati permasalahan daerah serta isu strategis yang akan menjadi fokus RPJPD Kabupaten Sekadau dalam rentang waktu 2025-2045, dibagi dalam empat periode (2025-2030; 2030-2035; 2035-2040; 2040-2045).
Bupati Sekadau, Aron, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas kehadiran para undangan, termasuk perangkat dan aparatur daerah serta instansi vertikal. "Kehadiran kalian menambah semangat kami untuk mengedepankan koordinasi upaya pengembangan partisipatif masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah," ujar Aron.
Aron juga menekankan pentingnya acara tersebut dalam sejarah pembangunan Kabupaten Sekadau untuk 20 tahun ke depan. "Pertemuan hari ini menentukan masa depan Kabupaten Sekadau. Mari kita bersama-sama memberikan masukan untuk Rancangan Awal RPJPD agar terarah dan terukur guna membangun Sekadau 20 tahun ke depan," tambahnya.
Selain itu, Bupati Sekadau mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada kinerja aparatur pemerintah daerah selama ini. "Saya minta semua pimpinan dan aparatur di perangkat daerah serta stakeholder memberikan masukan untuk menyempurnakan dokumen Rancangan Awal RPJPD, dengan berpikir terbuka, terintegratif, dan inovatif," sambungnya.
Acara dilanjutkan dengan diskusi bersama narasumber, antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Plt Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Sekadau, dan perwakilan Bappeda Litbang Provinsi Kalimantan Barat. Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi aktif untuk memastikan RPJPD Kabupaten Sekadau yang terbaik guna mencapai pembangunan berkelanjutan, terarah, terukur, dan akuntabel. [asmi]