![]() |
| Polisi olah TKP korban karhutla di Ketapang. SUARASEKADAU/SK |
Korban ditemukan petugas gabungan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di jalur Kilometer 5 hingga Kilometer 10 Jalan Pelang–Kepuluk. Sebelumnya, korban diketahui melintas menggunakan sepeda motor ketika kawasan itu sedang dilanda kebakaran hebat.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengatakan, kebakaran terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Api membakar lahan di sepanjang ruas jalan dengan luas area terdampak diperkirakan mencapai 20 hektare.
Kondisi semakin berbahaya karena api membakar lahan di sisi kiri dan kanan jalan, sementara asap pekat membuat jarak pandang pengguna jalan menjadi sangat terbatas.
“Ketika kebakaran berlangsung, terdapat lima orang yang hendak melintas dari arah Sungai Melayu menuju Pelang,” kata AKBP Muhammad Harris, Kamis (6/8/2026).
Petugas yang berada di lokasi telah memberikan imbauan kepada para pengendara agar tidak melanjutkan perjalanan karena kondisi jalan dipenuhi asap dan kobaran api. Empat orang memilih mengikuti arahan petugas dan membatalkan perjalanan, sementara korban diduga tetap melanjutkan perjalanan.
Saat melintasi lokasi, korban diduga mengalami gangguan pernapasan akibat kepulan asap tebal. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), korban kemungkinan turun dari sepeda motornya untuk mencari jalan keluar dan menyelamatkan diri.
“Sepeda motor korban ditemukan di sisi kanan jalan, sedangkan jasad korban ditemukan di sisi kiri jalan,” ungkap Kapolres.
Polisi menduga korban sempat berupaya mencari pertolongan atau sumber air sebelum akhirnya kehilangan kesadaran. Korban kemudian diduga terkena kobaran api yang berasal dari sisi kiri jalan.
Saat ditemukan, tubuh korban mengalami luka bakar. Korban diketahui merupakan warga Jalan Raya Desa Sungai Pelang RT 009/RW 003, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Setelah proses identifikasi selesai dilakukan, jasad korban langsung dievakuasi oleh petugas gabungan.
Kapolres Ketapang menegaskan penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan. Polisi juga melakukan pendataan terhadap pemilik lahan serta aktivitas masyarakat yang berada di sekitar lokasi, termasuk kegiatan pembersihan lahan perkebunan kelapa sawit.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar aturan hukum, tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kebakaran meluas, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan jiwa,” tegas Harris.
Ia memastikan pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran serta memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.
Hingga Kamis (6/8/2026), petugas gabungan yang terdiri dari Polres Ketapang, Polsek Matan Hilir Selatan, Polsek Tumbang Titi, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta unsur terkait lainnya masih melakukan pemadaman di sejumlah titik api yang masih muncul.
Selain upaya pemadaman, petugas juga melakukan pengamanan jalur terdampak kebakaran dan mengimbau masyarakat untuk menjauhi area yang masih berpotensi membahayakan.
Polres Ketapang juga terus meningkatkan patroli, sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat terkait bahaya karhutla dan ancaman hukum pembukaan lahan dengan cara membakar, sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. [SK]
.jpg)