|

Lima Perusahaan Di Kalbar Kena Sanksi Karhutla, Izin Dibekukan Dan Wajib Pulihkan Lingkungan

Potret Menhut, Raja Juli Antoni, saat melakukan kunjungan kerja di Desa Dusun Suka Damai, Desa Rasau Jaya Tiga, Rasau, Kubu Raya, Kalbar, pada Kamis (3/9/2026). SUARASEKADAU/SK
Kubu Raya (Suara Sekadau) – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pemberian sanksi terhadap lima perusahaan yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Sanksi tersebut berupa pembekuan izin usaha, kewajiban melakukan pemulihan lingkungan, hingga kemungkinan membawa perkara ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Kelima perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kabupaten Ketapang dan Sanggau. Secara keseluruhan, luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 371.560 hektare, dengan sebagian areal di dalam konsesi dilaporkan terdampak kebakaran.

Raja Juli menyampaikan keputusan tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026). Ia menegaskan pemerintah akan memperkuat penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti lalai maupun melakukan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan.

“Ini negara hukum dan kita melihat dan maksud saya kita mendengar perintah Bapak Presiden sendiri bahwa hukum harus ditegakkan. Karena sekali lagi, kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan. Baik itu yang kecil maupun korporasi,” kata Raja Juli.

Lima perusahaan yang dikenai sanksi tersebut yakni PT Mahkota Rimba Utama di Kabupaten Ketapang. Perusahaan ini memiliki luas konsesi 74.480 hektare dengan sekitar 1.275,87 hektare di antaranya terdampak kebakaran.

Berikutnya PT Hutan Ketapang Industri yang memiliki konsesi seluas 100.150 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 670,75 hektare dilaporkan terbakar.

Kemudian PT Mayawana Persada Mas di Kabupaten Ketapang dengan luas konsesi mencapai 136.710 hektare. Area yang terdampak kebakaran tercatat sekitar 326,923 hektare.

Dua perusahaan lainnya berada di Kabupaten Sanggau, yakni PT Duta Andalan Sukses dengan luas konsesi 31.080 hektare dan area terbakar sekitar 297,3 hektare, serta PT Wana Lestari Jaya dengan luas konsesi 29.140 hektare dan area terbakar sekitar 47,84 hektare.

Raja Juli menegaskan langkah pemerintah tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif. Perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.

“Oleh karena itu, di kesempatan sore yang berbahagia di lapangan saya dan teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing untuk perkebunan. Maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan plus bila ada indikasi pidana kita teruskan menjadi pidana,” ujarnya.

Menurut Raja Juli, pemerintah akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kewajiban pemulihan ekosistem oleh masing-masing perusahaan. Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan sanksi yang diberikan benar-benar dilaksanakan dan tidak berhenti sebatas keputusan administratif.

Apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan, pemerintah membuka ruang untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dan membawa persoalan tersebut ke proses hukum pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran.

“Saya katakan ini, mungkin secara administratif akan segera saya perintahkan KLHK untuk memperlakukan itu kita pantau paksaan kita untuk restorasi ekosistem itu dan kalau bila tidak bergerak ya bisa telusuri pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” kata Raja Juli.

Pemerintah menegaskan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya mencegah karhutla berulang. Sanksi terhadap perusahaan diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pemegang konsesi agar memperkuat pencegahan, pengawasan dan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga memastikan tanggung jawab pemegang konsesi terhadap perlindungan dan pemulihan lingkungan tetap dijalankan. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play