Pontianak (Suara Sekadau) – Dugaan perampasan aset di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyitaan secara paksa sejumlah aset milik Irvan Septiawan.Dugaan Perampasan Aset di Jagoi Babang Dilaporkan ke Polda Kalbar, Pelapor Jalani Pemeriksaan. SUARASEKADAU/SK
Kuasa hukum Irvan Septiawan, Sumardi Muhammad Noor, SH, didampingi staf Legal Adam JR, SH, CPM, menyampaikan pengaduan tersebut kepada Polda Kalbar melalui surat pengaduan tertanggal 16 Juli 2026.
Sumardi mengatakan, sejumlah aset yang diduga disita secara paksa tersebut terdiri dari satu unit truk atau L Truck bernomor polisi KB 8948 J, satu unit mobil pikap bernomor polisi KB 8115 AU, serta dua unit rumah toko (ruko) yang disebut merupakan milik Irvan Septiawan.
Menurut Sumardi, dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial MK bersama sejumlah rekannya. Peristiwa itu disebut terjadi di wilayah Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
“Pada hari Jumat 4 September 2026 sekira pukul 14.30 WIB, pelapor didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada penyidik Brigadir Gery Vareza Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar,” ujar Sumardi M. Noor kepada wartawan.
Ia mengatakan, berdasarkan pengaduan yang telah disampaikan, pihaknya juga telah menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tertanggal 20 Agustus 2026.
Sumardi berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga persoalan mengenai kepemilikan dan dugaan penyitaan aset dapat memperoleh kepastian hukum.
“Untuk itu sangat diharapkan proses hukum ini dapat ditindaklanjuti, hingga ke meja hijau,” ucapnya.
Sumardi, yang juga dikenal sebagai mantan aktivis 98, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, ia meminta penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum dan tidak dengan tindakan sepihak.
Ia juga menyoroti mengenai kewenangan dalam melakukan penyitaan terhadap suatu aset. Menurutnya, tindakan penyitaan harus dilakukan oleh aparat atau pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan hukum.
“Secara hukum tindakan ilegal, premanisme atau main hakim sendiri atau eigenrichting, tidak dapat dibenarkan,” kata Sumardi.
Ia menilai penyelesaian sengketa terkait aset harus mengedepankan prosedur hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Negara kita ini negara hukum, kedepankan aturan hukum yang mana eksekusi penyitaan atau eksekusi aset yang sah hanya dilakukan juru sita berdasarkan putusan pengadilan, bukan menggunakan tangan besi,” tegasnya.
Sumardi berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum. Pihaknya juga menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum untuk mendapatkan kejelasan mengenai dugaan perampasan dan status aset yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak berinisial MK maupun pihak lain yang disebut dalam pengaduan terkait tudingan tersebut. Konfirmasi dari pihak yang dilaporkan diperlukan untuk memperoleh penjelasan dan keberimbangan atas perkara ini. [SK]