Pontianak (Suara Sekadau) – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kalimantan Barat untuk Periode III Agustus 2026 resmi ditetapkan. Harga TBS tanaman umur 10 hingga 20 tahun menjadi yang tertinggi, yakni Rp3.618,74 per kilogram.Ilustrasi – TBS/AI. SUARASEKADAU/SK
Penetapan harga tersebut dilakukan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat yang digelar Jumat (21/8/2026). Rapat diikuti unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Dalam rapat tersebut, harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.279,31 per kilogram dan harga kernel Rp12.588,53 per kilogram. Kedua harga tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara Faktor Indeks “K” ditetapkan sebesar 92,32 persen.
Berdasarkan komponen tersebut, Tim Penetapan Harga TBS menetapkan harga berbeda sesuai umur tanaman. Untuk tanaman umur tiga tahun, harga TBS ditetapkan Rp2.716,24 per kilogram. Tanaman umur empat tahun Rp2.920,28, umur lima tahun Rp3.135,69, umur enam tahun Rp3.268,22, umur tujuh tahun Rp3.384,81, umur delapan tahun Rp3.478,75, dan umur sembilan tahun Rp3.544,22 per kilogram.
Harga tertinggi berlaku untuk tanaman umur 10 hingga 20 tahun, yakni Rp3.618,74 per kilogram.
Sementara untuk tanaman yang memasuki usia lebih tua, harga TBS umur 21 tahun ditetapkan Rp3.575,02 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.542,57, umur 23 tahun Rp3.497,68, umur 24 tahun Rp3.399,19, dan umur 25 tahun Rp3.307,75 per kilogram.
Harga tersebut berlaku untuk Periode III Agustus 2026 atau pembayaran TBS untuk periode 16 hingga 22 Agustus 2026.
Dalam rapat yang sama, Tim Penetapan Harga juga menetapkan sejumlah ketentuan terkait perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam perhitungan komponen CPO maupun Indeks “IS”.
PT AAC tidak diikutsertakan dalam perhitungan harga TBS untuk komponen CPO karena harga CPO perusahaan tersebut tercatat 2,5 persen di atas harga rata-rata Kalimantan Barat. Sementara PT BPJ dan PT BTS tidak diikutsertakan karena harga CPO perusahaan tersebut tercatat 2,5 persen di bawah harga rata-rata Kalbar.
Untuk komponen IS, sejumlah perusahaan juga tidak diikutsertakan karena harga berada 2,5 persen di atas atau di bawah harga rata-rata Kalimantan Barat.
Perusahaan dengan harga IS 2,5 persen di atas rata-rata Kalbar meliputi PT BRU, PT MPE, PT MISP, PT BPK, PT TBSM, PT PHS, PT SISM, PT SAM, PT GUM dan PT AAC.
Sedangkan perusahaan dengan harga IS 2,5 persen di bawah rata-rata Kalbar meliputi PT PN 4 REG V SGU, PT KSP, PT SDK, PT GKG, PT KPI dan PT MSL.
Dalam rapat tersebut juga dicatat bahwa PT HSL dan PT ANI tidak menyampaikan data kontrak CPO dan PK pada periode penetapan kali ini.
Tim Penetapan Harga TBS turut meminta pemerintah kabupaten dan kota melalui instansi terkait melakukan penertiban terhadap praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik. Penertiban juga diminta dilakukan terhadap transaksi jual beli TBS melalui badan usaha atau CV agar tata niaga berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan pekebun.
Mulai Periode I Maret 2026, penetapan harga TBS menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Tim juga menegaskan kewajiban seluruh perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS untuk hadir dalam rapat penetapan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (6) huruf q.
Selain itu, seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Barat kembali diingatkan agar membeli TBS pekebun melalui kelembagaan pekebun kelapa sawit dan/atau kelompok pekebun.
Pembelian wajib dilakukan sesuai harga yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1).
Seluruh PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas provinsi sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (6) huruf i.
Dengan penetapan tersebut, harga TBS periode 16 hingga 22 Agustus 2026 diharapkan menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam menjaga tata niaga kelapa sawit yang transparan, tertib, sekaligus memberikan kepastian harga bagi para pekebun di Kalimantan Barat. [SK]