Pontianak (Suara Sekadau) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat menetapkan harga TBS untuk Periode IV Agustus 2026. Harga tertinggi ditetapkan sebesar Rp3.667,18 per kilogram untuk tanaman kelapa sawit berumur 10 hingga 20 tahun.TBS/int. SUARASEKADAU/SK
Penetapan tersebut merupakan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS yang digelar Senin (31/8/2026), dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Dalam rapat tersebut, harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.465,64 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp12.834,72 per kilogram. Kedua harga tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sementara itu, faktor indeks “K” ditetapkan sebesar 92,32 persen. Berdasarkan faktor tersebut, tim menetapkan harga TBS berdasarkan kelompok umur tanaman mulai tiga tahun hingga 25 tahun.
Untuk tanaman umur tiga tahun, harga TBS ditetapkan Rp2.752,74 per kilogram. Tanaman umur empat tahun Rp2.959,28, umur lima tahun Rp3.177,43, umur enam tahun Rp3.311,77, umur tujuh tahun Rp3.429,95, umur delapan tahun Rp3.525,25, dan umur sembilan tahun Rp3.591,59 per kilogram.
Sementara tanaman umur 10 hingga 20 tahun menjadi kelompok dengan harga tertinggi, yakni Rp3.667,18 per kilogram.
Untuk tanaman yang memasuki usia lebih tua, harga TBS ditetapkan Rp3.622,92 per kilogram untuk umur 21 tahun, Rp3.590,08 untuk umur 22 tahun, Rp3.544,63 untuk umur 23 tahun, Rp3.444,93 untuk umur 24 tahun, dan Rp3.352,37 per kilogram untuk umur 25 tahun.
Harga tersebut berlaku untuk pembayaran TBS periode 23 hingga 31 Agustus 2026.
Dalam hasil rapat, Tim Penetapan Harga TBS juga mencatat tidak terdapat harga CPO perusahaan yang berada di atas maupun di bawah 2,5 persen dari harga rata-rata Kalimantan Barat.
Namun, sejumlah perusahaan tidak diikutkan dalam perhitungan harga TBS untuk komponen inti sawit (IS). PT GKG, PT BPK dan PT ANI tidak diikutkan karena harga IS perusahaan tersebut berada 2,5 persen di atas harga rata-rata Kalimantan Barat.
Sebaliknya, PT GKM, PT KPI dan PT MSL tidak diikutkan dalam perhitungan komponen IS karena harga IS perusahaan tersebut berada 2,5 persen di bawah harga rata-rata Kalimantan Barat.
Tim Penetapan Harga TBS juga meminta pemerintah kabupaten dan kota melalui instansi terkait melakukan penertiban terhadap praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik.
Penertiban juga diarahkan terhadap praktik jual beli TBS yang dilakukan melalui badan usaha maupun CV yang tidak sesuai dengan ketentuan tata niaga yang berlaku.
Selain itu, Tim Penetapan Harga kembali menegaskan kewajiban seluruh PKS di Kalimantan Barat membeli TBS pekebun melalui kelembagaan pekebun kelapa sawit dan atau kelompok pekebun.
Pembelian TBS tersebut wajib mengacu pada harga yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1).
Setiap PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas provinsi sesuai ketentuan Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (6) huruf i.
Perusahaan yang menjadi peserta Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS juga diwajibkan hadir dalam rapat penetapan indeks dan harga TBS sebagaimana diatur dalam Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (6) huruf q.
Penetapan harga TBS mulai Periode I Maret 2026 juga menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Dengan adanya penetapan tersebut, harga TBS Periode IV Agustus 2026 diharapkan menjadi acuan bagi pekebun dan PKS dalam melakukan transaksi. Kebijakan ini sekaligus diharapkan memberikan kepastian harga bagi pekebun serta memperkuat tata kelola pembelian TBS kelapa sawit di Kalimantan Barat sesuai ketentuan yang berlaku. [SK]