|

Pemkot Pontianak Segel Lahan Terbakar, Wali Kota Tegaskan Pelaku Karhutla Akan Diproses Hukum

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda Kota Pontianak. SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengambil langkah tegas terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyegel satu lahan yang terbakar di kawasan Jalan Perdana Ujung, Kecamatan Pontianak Selatan. Selain penyegelan, pemilik lahan juga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan dikenakan sanksi denda.

Langkah tersebut ditegaskan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (28/7/2026).

“Sudah satu titik di Jalan Perdana Ujung. Lahannya akan kita segel sampai pemiliknya kita proses, termasuk dikenakan denda,” tegas Edi.

Menurutnya, Pemerintah Kota Pontianak tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran lahan karena berpotensi memicu bencana kabut asap yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga dunia pendidikan.

Edi menjelaskan, upaya pencegahan karhutla terus dilakukan secara intensif melalui patroli rutin yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, hingga instansi terkait lainnya. Patroli tersebut bertujuan mendeteksi kemunculan titik api sejak dini agar dapat segera ditangani sebelum meluas.

“Kita sudah melakukan operasi patroli pencegahan. Kita bentuk tim dan melakukan penegakan hukum apabila terjadi kesengajaan membakar lahan yang menyebabkan bencana asap,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting dalam menekan angka kebakaran lahan, terutama yang disebabkan oleh aktivitas manusia. Pemerintah berharap langkah tegas tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak, RM Nasir, mengungkapkan bahwa pola karhutla pada tahun 2026 menunjukkan karakteristik berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, sepanjang tahun ini kebakaran lahan terjadi dalam dua periode, yakni pada Januari hingga Maret dan kembali muncul pada Juli. Kondisi tersebut berbeda dengan pola sebelumnya yang umumnya hanya terjadi pada periode Agustus hingga September.

“Hasil evaluasi Januari sampai Maret menjadi dasar kami. Sekarang kami mengutamakan pencegahan dan pengenaan sanksi apabila ada yang membakar lahan,” kata Nasir.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi tersebut mendorong perubahan strategi penanganan yang kini lebih berfokus pada langkah preventif melalui patroli intensif, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Menurut Nasir, strategi tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Salah satunya terlihat di wilayah Kecamatan Pontianak Utara yang sebelumnya menjadi kawasan dengan tingkat kebakaran lahan cukup tinggi. Saat ini, intensitas kejadian di wilayah tersebut mulai mengalami penurunan seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.

Meski demikian, potensi kebakaran masih menjadi perhatian serius di Kecamatan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara. Tantangan utama dalam pengawasan di kedua wilayah tersebut adalah banyaknya lahan yang dimiliki oleh warga yang tidak berdomisili di lokasi.

“Berdasarkan hasil pemantauan, sebagian pemilik lahan di dua wilayah tersebut tidak berdomisili di lokasi sehingga pengawasannya menjadi lebih sulit,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi peningkatan risiko karhutla menjelang puncak musim kemarau yang diperkirakan terjadi pada Agustus mendatang, BPBD Kota Pontianak telah mendirikan dua posko pemantauan di kawasan rawan kebakaran.

Posko pertama ditempatkan di kawasan Merindu Alam untuk mengawasi wilayah Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara, sedangkan posko kedua berada di Masjid Al Ihsan, Budi Utomo, yang berfungsi memantau wilayah Pontianak Utara.

Selain mendirikan posko, patroli darat juga terus diperkuat. BPBD berkoordinasi dengan camat, lurah, serta unsur masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap lahan-lahan yang berpotensi terbakar, terutama yang pemiliknya berada di luar lokasi.

Nasir memastikan setiap titik api yang muncul akan segera ditangani agar tidak berkembang menjadi titik panas (hotspot). Berdasarkan laporan BMKG, hingga saat ini Kota Pontianak masih tercatat nihil hotspot karena seluruh kemunculan api berhasil dipadamkan sebelum terdeteksi oleh satelit.

“Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci agar kebakaran lahan dapat dicegah sejak dini dan tidak berkembang menjadi bencana asap,” tutup Nasir.

Pemerintah Kota Pontianak berharap langkah pencegahan yang dilakukan secara terpadu, disertai penegakan hukum yang tegas, mampu menekan angka karhutla selama musim kemarau serta menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat dari ancaman kabut asap. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play