![]() |
Rapat yang berlangsung di Aula Balairungsari DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (23/6/2026), dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, bersama jajaran legislatif dan perangkat daerah terkait.
Kehadiran Harisson dalam forum tersebut sekaligus untuk menyimak berbagai masukan dan pandangan fraksi DPRD mengenai urgensi penyempurnaan regulasi pengelolaan aset daerah guna mendukung pembangunan dan peningkatan pendapatan daerah.
Usai rapat paripurna, Harisson menjelaskan bahwa revisi Perda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional yang menjadi dasar pengelolaan aset pemerintah daerah. Menurutnya, harmonisasi aturan sangat penting agar pengelolaan barang milik daerah semakin tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Tujuannya agar pengelolaan barang milik daerah ini dapat benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dikelola secara tertib, aman, dan sesuai kaidah administrasi,” ujar Harisson.
Ia menuturkan bahwa secara umum pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah berjalan cukup baik. Namun, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus diselesaikan, terutama terkait legalitas aset berupa tanah yang hingga kini belum seluruhnya tersertifikasi.
Menurutnya, proses sertifikasi sejumlah aset lahan pemerintah masih menghadapi kendala karena sebagian kawasan telah ditempati atau diduduki masyarakat sehingga memerlukan penyelesaian secara bertahap dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
“Masalah aset ini memang perlu penanganan berkelanjutan. Sertifikasi harus dipercepat agar aset daerah memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” katanya.
Melalui perubahan regulasi tersebut, Pemprov Kalbar berkomitmen mempercepat proses penertiban administrasi dan sertifikasi aset daerah sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset untuk kepentingan pembangunan.
Harisson menegaskan, aset daerah yang dikelola secara baik tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjadi sumber pendapatan yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Dengan adanya regulasi yang disesuaikan, pengelolaan barang milik daerah diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi pembangunan Kalimantan Barat,” tambahnya.
Sementara itu, Fraksi Gerindra DPRD Kalimantan Barat melalui juru bicaranya, Rostini Hagawalti, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Provinsi Kalbar yang melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2019.
Menurut Rostini, perubahan regulasi tersebut harus menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola aset sekaligus meningkatkan nilai ekonomi berbagai aset yang dimiliki pemerintah daerah.
Fraksi Gerindra menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda, antara lain optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pemanfaatan aset tanah, bangunan, dan kendaraan secara produktif, percepatan sertifikasi aset untuk mencegah sengketa hukum, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan seluruh aset daerah.
“Fraksi Gerindra berharap revisi Perda ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjawab berbagai tantangan nyata dalam pengelolaan aset daerah di lapangan,” ujar Rostini.
Lebih lanjut, Fraksi Gerindra menyatakan dukungan agar pembahasan Ranperda dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan menjadi landasan kuat bagi terciptanya sistem pengelolaan aset daerah yang modern, tertib, bernilai guna, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dengan dukungan berbagai fraksi DPRD, pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang semakin memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah, meningkatkan kontribusi aset terhadap Pendapatan Asli Daerah, serta mendukung pembangunan Kalimantan Barat secara berkelanjutan. [SK]
