|

Satresnarkoba Polres Sambas Gagalkan Peredaran 722 Gram Sabu, Pelaku Sempat Kabur ke Kebun Sawit

BB narkoba. SUARASEKADAU/SK
Sambas (Suara Sekadau) – Komitmen Polres Sambas dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah perbatasan. Seorang pria berinisial WS alias W berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 722,22 gram bruto dalam operasi yang digelar di Kecamatan Sajingan Besar.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika yang akan melintas di wilayah Kecamatan Sajingan Besar pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sambas segera berkoordinasi dengan anggota Polsek Sajingan Besar untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan terduga pelaku.

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Polres Sambas akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Sadoko, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di Jalan Negara Sajingan Besar, tepatnya di kawasan gerbang Masjid Al Subhan Nur, Desa Sanatab.

Namun saat hendak diamankan, pelaku berupaya melarikan diri menuju area perkebunan kelapa sawit milik warga. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan dan berlangsung selama kurang lebih 30 menit.

Menurut AKP Sadoko, pelaku sempat menumpang sebuah mobil Grand Max yang mengangkut bibit sawit untuk menghindari petugas sebelum akhirnya kembali bersembunyi di kawasan bekas Kantor PT Waskita Karya.

“Pelaku sempat menumpang sebuah mobil Grand Max yang mengangkut bibit sawit sebelum kembali bersembunyi di kawasan bekas Kantor PT Waskita Karya,” jelasnya.

Kegigihan petugas akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang hitam yang dibawanya, petugas menemukan dua bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

“Di dalam tas selempang tersebut ditemukan dua bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 722,22 gram,” ungkap AKP Sadoko.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu tas selempang hitam, dan kantong plastik berwarna hitam.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut.

Polres Sambas turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian melalui pemberian informasi.

“Polres Sambas menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkas AKP Sadoko.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play