Landak (Suara Sekadau) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan empat terduga pelaku beserta puluhan paket narkotika siap edar.
Empat Pelaku Sabu. SUARASEKADU/SK
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.20 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Dusun Tumahe Radakng, Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan keberadaan para pelaku. Setelah memperoleh bukti dan informasi yang cukup, petugas bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DD, AB, dan AT. Penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan Ketua RT setempat itu mengungkap sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dikemas untuk diedarkan.
Dari tangan DD, petugas menemukan tiga paket besar sabu. Sementara itu, dari AB diamankan tujuh paket sabu siap edar. Adapun AT kedapatan menyimpan 30 paket sabu yang telah dikemas dalam ukuran kecil untuk diperjualbelikan.
Hasil pemeriksaan awal terhadap AT mengungkap bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari DD. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pemasok berinisial AS yang disebut sebagai sumber pasokan sabu bagi DD dan AB.
Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS di kediamannya di wilayah Padang Simpudu, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila. Dari lokasi penangkapan itu, polisi kembali menemukan 14 paket sabu siap edar yang diduga akan dipasarkan kepada para pengguna maupun pengedar lainnya.
Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel TK membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 54 paket sabu dengan berat bruto 54,72 gram.
“Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DD, AB, AT, dan AS. DD, AB, dan AT merupakan warga Desa Paloan, sedangkan AS merupakan warga Padang Simpudu, Desa Saham, yang diketahui pernah terlibat kasus perjudian,” ujar IPTU Yulianus.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Dukungan tersebut menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke pelosok daerah.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Polres Landak akan terus memperkuat langkah-langkah penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin merusak.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Landak,” tegasnya.
Saat ini, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Landak. Satresnarkoba juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Polres Landak mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Langkah kolaboratif antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika. [SK]