Pontianak (Suara Sekadau) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Pontianak) kembali melakukan penertiban terhadap anak-anak yang masih beraktivitas di luar rumah melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
Anak-anak di bawah umur yang terjaring penertiban karena melanggar pembatasan jam malam bagi anak. SUARASEKADAU/SK
Dalam patroli dan monitoring yang digelar pada Rabu (3/6/2026) malam, petugas mengamankan empat remaja berusia 15 hingga 16 tahun yang kedapatan masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Mereka ditemukan di kawasan Jalan Budi Karya atau Ambalat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun.
“Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 mengatur bahwa anak-anak tidak diperbolehkan berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Usai diamankan, keempat remaja tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk dilakukan pendataan. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Orang tua masing-masing juga dipanggil untuk menjemput sekaligus diberikan pemahaman terkait pentingnya pengawasan terhadap anak.
Dari hasil pendataan, tiga dari empat remaja diketahui berdomisili di Wajok, Kabupaten Mempawah, sementara satu lainnya merupakan warga Kota Pontianak.
Sudiyantoro menegaskan bahwa patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Patroli ini dilakukan untuk memastikan aturan jam malam berjalan efektif serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan jam malam bukan semata-mata bersifat penindakan, melainkan langkah preventif untuk melindungi anak dari berbagai potensi risiko di luar rumah pada malam hari.
Menurutnya, keberadaan anak di luar rumah hingga larut malam dapat meningkatkan risiko terlibat maupun menjadi korban tindakan negatif, seperti tawuran, balap liar, penyalahgunaan narkoba, hingga tindak kriminal lainnya.
“Prinsip utama kami adalah pencegahan. Karena itu, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan dialog, edukasi, dan pembinaan,” tegasnya.
Selain patroli, Satpol PP juga terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW, hingga tokoh masyarakat setempat.
Langkah kolaboratif ini dinilai penting untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap aturan jam malam sekaligus meningkatkan pengawasan lingkungan terhadap aktivitas anak-anak.
Sudiyantoro menambahkan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran aktif orang tua dalam mengawasi dan membimbing anak-anak di luar rumah.
“Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan. Kepatuhan terhadap aturan jam malam ini bukan hanya soal aturan, tetapi demi keamanan, keselamatan, dan masa depan anak-anak kita,” pungkasnya. [SK]