Ketapang (Suara Sekadau) – Pemerintah Kabupaten Ketapang mengambil langkah tegas untuk melindungi kepentingan petani kelapa sawit dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2026 tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Sesuai Harga Pemerintah di Kabupaten Ketapang.
Tandan Buah Segar Sawit/infosawit. SUARASEKADAU/SK
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Ketapang Alexander Wilyo pada 31 Mei 2026 tersebut mewajibkan seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ketapang membeli TBS pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Tim Penetapan Harga TBS.
Kebijakan itu diterbitkan sebagai respons atas berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait masih adanya praktik pembelian TBS yang tidak mengacu pada harga resmi pemerintah sehingga berpotensi merugikan petani.
“Masih terdapat laporan dari masyarakat mengenai pembelian TBS yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Kondisi ini berpotensi merugikan petani, khususnya petani swadaya yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian masyarakat Kabupaten Ketapang,” ujar Alexander Wilyo.
Menurut Bupati, langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap petani kelapa sawit serta menciptakan tata niaga TBS yang lebih adil dan transparan.
Alexander menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir praktik pembelian TBS di bawah harga yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan bahwa perusahaan atau pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di bawah harga resmi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh pimpinan PKS diwajibkan membeli TBS sesuai harga acuan pemerintah, tidak menetapkan harga secara sepihak yang merugikan pekebun, serta mengedepankan pola kemitraan yang adil, transparan, dan saling menguntungkan.
Selain itu, perusahaan juga diminta mengumumkan harga pembelian TBS secara terbuka kepada para pekebun sebagai bentuk transparansi dan kepastian usaha.
Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap petani dan keberlangsungan investasi sektor perkebunan yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.
“Kami berharap seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Ketapang dapat mematuhi ketentuan harga pembelian TBS yang telah ditetapkan pemerintah, menerapkan prinsip kemitraan yang adil dan saling menguntungkan, serta bersama-sama mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, seluruh camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta para kepala desa diminta aktif melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan harga pembelian TBS di wilayah masing-masing.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan harga yang berlaku, pemerintah kecamatan dan desa diminta segera melaporkannya kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap tercipta tata kelola perkebunan kelapa sawit yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan. Langkah tersebut juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga TBS, melindungi hak-hak petani, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan pengawasan yang melibatkan pemerintah kecamatan hingga desa, seluruh pelaku usaha perkebunan diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga manfaat sektor perkebunan kelapa sawit dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat Kabupaten Ketapang.[SK]