Pontianak (Suara Sekadau) – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta aktivitas pertambangan ilegal yang menyeret pengusaha tambang Sudianto alias Aseng.
Ketua Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat, Gusti Edi. SUARASEKADAU/SK
Ketua Umum DPP BPM, Gusti Edy, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka. Menurutnya, penanganan kasus ini perlu diperluas hingga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah.
Ia menilai penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi langkah penting untuk membuka secara komprehensif jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Penyidik perlu mengembangkan perkara ini melalui pendekatan TPPU. Penelusuran aliran dana sangat penting agar publik dapat melihat secara jelas sejauh mana praktik yang terjadi dan siapa saja pihak yang memperoleh manfaat,” ujar Gusti Edy.
Menurutnya, metode follow the money dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari aktivitas pertambangan ilegal, sehingga penanganan perkara tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi.
Meski demikian, BPM tetap memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik yang mulai menerapkan pendekatan beneficial owner atau pemilik manfaat dalam pengungkapan perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang mulai menggunakan pendekatan beneficial owner. Dengan cara ini, penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di permukaan, tetapi bisa menyentuh pihak yang sebenarnya memiliki peran penting dalam kegiatan usaha,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola IUP bauksit di Kalimantan Barat. Aseng diketahui merupakan pemilik manfaat PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) dan saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan keterangan aparat penegak hukum, dugaan pelanggaran tersebut terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025. Perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan itu diduga melakukan aktivitas di luar wilayah izin yang ditetapkan, serta memasarkan hasil tambang untuk kebutuhan ekspor melalui dokumen perusahaan lain.
Hingga kini, perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aktivitas tersebut.
BPM berharap proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Organisasi ini juga meminta agar seluruh aset yang terbukti berasal dari tindak pidana dapat disita sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, BPM menilai pemerintah pusat perlu memberi perhatian serius terhadap kasus ini karena tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan di daerah.
“Siapa pun yang diduga terlibat harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif. Kami mendukung aparat untuk mengusut perkara ini hingga tuntas berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Gusti Edy.
BPM Kalbar menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam dan pertambangan di Kalimantan Barat.[SK]