|

Ria Norsan Dorong Percepatan Pemekaran Provinsi Kapuas Raya di Hadapan Komisi II DPR RI

Di Hadapan Komisi II DPR RI, Gubernur Kalbar Ria Norsan Dorong Percepatan Pemekaran Kapuas Raya. SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, kembali menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya sebagai solusi untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah timur Kalimantan Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Norsan saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dalam rangka penyusunan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (24/6/2026).

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, bersama sejumlah anggota Komisi II DPR RI. Turut hadir pimpinan DPRD Kalbar, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat, Ketua DPRD kabupaten/kota, jajaran organisasi perangkat daerah, serta perwakilan masyarakat adat.

Dalam sambutannya, Norsan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi II DPR RI yang dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menyerap berbagai aspirasi terkait pembahasan sejumlah RUU yang berkaitan langsung dengan daerah.

Menurutnya, dari 15 RUU yang tengah dibahas DPR RI, terdapat tujuh RUU yang berhubungan langsung dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat sehingga masukan dari pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam proses penyusunannya.

“Dari 15 RUU yang sedang dibahas, terdapat tujuh RUU yang secara langsung berkaitan dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat. Karena itu, kami memandang penting agar perspektif dan masukan dari daerah dapat menjadi bagian dari pembahasan, sehingga substansi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan,” ujar Norsan.

Selain membahas penyusunan RUU, Gubernur juga memaparkan perkembangan penataan batas wilayah di Kalimantan Barat. Saat ini terdapat 35 segmen batas antar kabupaten/kota, dengan 25 segmen telah ditetapkan, sembilan segmen masih dalam proses penyelesaian, dan satu segmen dalam tahap fasilitasi.

Sementara untuk batas antarprovinsi, delapan segmen telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, satu segmen masih dalam proses penyelesaian, dan satu segmen lainnya masih dalam tahap fasilitasi pemerintah pusat.

Namun demikian, isu yang paling mendapat perhatian dalam forum tersebut adalah usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang hingga kini masih menjadi aspirasi besar masyarakat di wilayah timur Kalimantan Barat.

Norsan menegaskan bahwa usulan pemekaran tersebut telah diperjuangkan sejak lama dan secara administratif telah diajukan sejak tahun 2007 melalui Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125.1/5401/Pem-C tertanggal 30 Oktober 2007.

Menurutnya, luas wilayah Kalimantan Barat yang mencapai lebih dari 147 ribu kilometer persegi menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, terlebih hingga saat ini Kalimantan Barat menjadi satu-satunya provinsi di Pulau Kalimantan yang belum mengalami pemekaran wilayah.

“Dalam situasi saat ini, yang paling urgen bagi Kalimantan Barat adalah pemekaran wilayah. Kalimantan Barat memiliki wilayah yang sangat luas, sementara kebutuhan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” tegasnya.

Ia menjelaskan berbagai persyaratan pembentukan Provinsi Kapuas Raya telah dipersiapkan secara matang, mulai dari kajian akademik, dukungan daerah calon cakupan wilayah, hingga kesiapan sarana pemerintahan seperti kantor gubernur dan kantor DPRD.

Lebih jauh, Norsan menegaskan bahwa perjuangannya mendukung pemekaran bukan didasarkan pada kepentingan politik ataupun administratif semata, melainkan demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Pada umumnya seorang gubernur mungkin tidak menginginkan adanya pemekaran karena mempertahankan wilayah yang lebih luas. Namun saya melihatnya dari sisi pelayanan. Saya merasakan langsung tantangan memimpin daerah yang sangat luas dengan keterbatasan kemampuan fiskal yang dimiliki,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan menyerap aspirasi daerah dalam penyusunan tujuh RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat sekaligus menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan perkembangan konstitusi dan dinamika pemerintahan saat ini.

Menurutnya, sejumlah undang-undang pembentukan kabupaten dan kota yang masih berlaku saat ini mengacu pada regulasi lama sehingga perlu dilakukan pembaruan agar lebih relevan dengan kondisi administratif, geografis, dan tata kelola pemerintahan daerah saat ini.

Rifqinizamy juga menekankan pentingnya menjaga identitas dan kekhasan Kalimantan Barat sebagai daerah yang kaya akan keberagaman etnis dan budaya.

“Kami ingin memberikan perlindungan terhadap kekhasan Kalimantan Barat, termasuk keberadaan etnis Dayak, Melayu, dan Tionghoa sebagai bagian penting dari sejarah dan identitas daerah ini. Melalui undang-undang yang sedang disusun dan penyerapan aspirasi yang dilakukan, kami berharap lahir penguatan-penguatan yang dapat memberikan perlindungan, pemberdayaan masyarakat, serta mendorong kemajuan daerah,” katanya.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses pembahasan yang dilakukan Komisi II DPR RI dengan menyediakan data, informasi, dan masukan substantif guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, pelayanan publik yang semakin optimal, serta pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dorongan kuat dari Gubernur Ria Norsan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Kapuas Raya tetap menjadi agenda strategis Kalimantan Barat dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan dan pedalaman. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play