|

Pertamina Buka Suara soal Polemik SPBU Sungai Laur Ketapang, Status Masih Dalam Pembinaan

Widhi Tri Adhi Hidayat, Sales Area Manager Pertamina Kalimantan Barat, saat diwawancarai oleh awak media. SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memberikan klarifikasi terkait polemik operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, yang menjadi sorotan masyarakat akibat dugaan penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran.

Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat, Widhi Tri Adhi Hidayat, mengatakan pihaknya telah memenuhi undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk membahas aspirasi masyarakat yang disampaikan Aliansi Organisasi Masyarakat (Ormas) dari Kecamatan Sungai Laur.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu keluhan utama masyarakat yakni sulitnya memperoleh BBM bersubsidi di wilayah mereka.

“Selama dua hari ini kami sebenarnya sudah diundang di Kantor Gubernur dalam kaitan kunjungan dari aliansi ormas, khususnya di Kecamatan Laur, Ketapang. Memang aspirasinya masyarakat sekitar kesulitan mendapatkan BBM subsidi,” ujar Widhi, Selasa (23/6/2026).

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pertamina memastikan SPBU Sungai Laur hingga saat ini masih berada dalam tahap pembinaan. Proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh, baik dari aspek operasional maupun administrasi, guna memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan.

“Terkait SPBU Sungai Laur memang masih dalam masa pembinaan sampai saat ini karena memang ada proses yang harus kami lakukan evaluasi, baik dari sisi operasional ataupun sisi administrasi,” jelasnya.

Widhi menegaskan, belum terdapat perubahan status pengelolaan SPBU tersebut. Hingga kini, operasional SPBU masih dijalankan oleh badan usaha yang sama dan belum ada pengambilalihan oleh Pertamina.

“Untuk SPBU di Sungai Laur masih tetap menggunakan badan hukum atau badan usaha yang sama, artinya memang belum ada pengalihan atau diambil alih oleh Pertamina,” tegasnya.

Selain mengevaluasi pihak pengelola SPBU, Pertamina juga melakukan pendalaman terhadap seluruh rantai distribusi BBM, termasuk pihak transportir yang terlibat dalam proses penyaluran.

Namun, terkait dugaan pelanggaran hukum maupun unsur pidana, Widhi menyebut hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

“Tentunya kami masih terus melakukan pendalaman untuk evaluasi, baik dari sisi SPBU ataupun dari transportir. Tetapi kalau dari sisi hukumnya, pidananya, dari APH yang punya kewenangan,” pungkasnya.

Pertamina berharap proses evaluasi dan pembinaan yang berjalan dapat memastikan pelayanan energi kepada masyarakat Sungai Laur kembali optimal, sekaligus menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai ketentuan pemerintah. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play